“PT KHL sengaja memutasikan ketua SPN yang baru terbentuk ke lokasi perusahaan lain, cara ini bagian dari pembungkaman terhadap pekerja menyampaikan pendapat,” sebutnya.
Tidak hanya itu, PT KHL membuat aturan baru terkait menempatkan dua Kepala Keluarga (KK) untuk menempati satu rumah barak, padahal rumah barak yang cukup kecil selayaknya hanya ditempati satu keluarga.
Kemudian, PT KHL tidak sepenuhnya melaksanakan poin-poin anjuran dari hasil mediasi Disnakertrans Nunukan. Sementara PT KHL sangat memaksa karyawan harus mematuhi semua anjuran perusahaan.
“Tolong perusahaan hargai anjuran Pemerintah Nunukan, jangan hanya mengambil hasil di Nunukan tapi tidak patuh aturan,” tegasnya.
Anggota DPRD Nunukan, Gat Kalep menilai PT KHL adalah perusahaan agak nakal, karena dari tahun – ketahun selalu menjadi pembahasan RDP DPRD Nunukan, dengan berbagai persoalan yang sangat rumit.
Pembentukan SPN bulan Maret 2025 diduga menimbulkan ketakutan dari perusahaan sehingga memutasikan pimpinan serikat pekerja ke lokasi perusahaan lain. Padahal kata dia, perusahaan tidak boleh menghambat berdirinya serikat pekerja.
“Sesuai Undang-Undang 21 tahun 2000, perusahaan tidak boleh menghambat berdirinya serikat pekerja, bahkan Pasal 5 menjelaskan buruh berhak membentuk serikat menjadi anggota atau tidak,” bebernya.