“Tolong perusahaan hargai anjuran Pemerintah Nunukan, jangan hanya mengambil hasil di Nunukan tapi tidak patuh aturan,” tegasnya.
Anggota DPRD Nunukan, Gat Kalep menilai PT KHL adalah perusahaan agak nakal, karena dari tahun – ketahun selalu menjadi pembahasan RDP DPRD Nunukan, dengan berbagai persoalan yang sangat rumit.
Pembentukan SPN bulan Maret 2025 diduga menimbulkan ketakutan dari perusahaan sehingga memutasikan pimpinan serikat pekerja ke lokasi perusahaan lain. Padahal kata dia, perusahaan tidak boleh menghambat berdirinya serikat pekerja.
“Sesuai Undang-Undang 21 tahun 2000, perusahaan tidak boleh menghambat berdirinya serikat pekerja, bahkan Pasal 5 menjelaskan buruh berhak membentuk serikat menjadi anggota atau tidak,” bebernya.
Keberadaan perusahaan belum sepenuhnya memberikan kesempatan warga Nunukan. Pasalnya, dari 3.800 lebih pekerja di semua bidang, kurang 10 persen warga tempatan diterima bekerja.
Padahal lanjut dia, salah satu tujuan pemberian hak guna usaha bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan pembangunan daerah. Dampak keberadaan perusahaan ini kurang membawa nilai baik bagi daerah.
“Ini fakta, keberadaan PT KHL tidak membawa kesejahteraan, tidak membawa perbaikan ekonomi bagi masyarakat lokal, terutama warga di sekitar perusahaan,” tutupnya.