DPRD Nunukan Minta PT KHL Pekerjakan Lagi 447 Karyawan yang Terkena PHK

oleh -551 views
oleh
Rapat Dengar Pendapat DPRD Nunukan bersama Serikat Pekerja Nasional SPN PT KHL membahas PHK karyawan

NUNUKAN.LK – Anggota DPRD Nunukan meminta PT Karangjuang Hijau Lestari (KHL) mempekerjakan kembali 477 karyawan yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), gara-gara mogok kerja dan menuntut perbaikan kelayakan sebagai pekerja.

“Teman-teman DPRD Nunukan tegas meminta pekerja yang terkena PHK agar kembali dipekerjakan perusahaan,” kata Ketua Komisi III DPRD Nunukan Ryan Antoni, Senin (26/05/2205).

Pernyataan tersebut disampaikan Ryan saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan komisi DPRD Nunukan, bersama Serikat Pekerja Nasional (SPN) PT KHL dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Nunukan.

Ryan menuturkan, sejumlah anggota DPRD Nunukan yang berada di Kecamatan Sebuku, Tulin Onsoi, Lumbis dan Sembakung, sedang melakukan kunjungan di PT KHL melihat langsung kondisi pekerja dan kelayakan sarana disana.

Hasil kunjungan nantinya akan menjadi bahan evaluasi dan gambaran bagi DPRD Nunukan, dalam mengambil terhadap membahas penyelesaian konflik pekerja dan PT KHL di rapat pertemuan selanjutnya.

“Kita mau lihat kenyataan dilapangan, kita tampung aspirasi keluhan pekerja, tapi kita juga harus melihat seperti ada kegiatan di perusahaan,” ucapnya.

Senada dengan itu, anggota DPRD Nunukan Andre Pratama menerangkan PT KHL sudah berulang kali berkonflik dengan pekerja baik persoalan gaji, PHK hingga kelayakan hidup bagi pekerja yang dirasa kurang memenuhi standar.

No More Posts Available.

No more pages to load.