DPRD Nunukan Minta Pemerintah Tuntaskan Persoalan Lahan Warga Transmigrasi SP 5 Sebakis

oleh -777 views
oleh
Anggota DPRD Nunukan Inah Anggraini (foto : Liputankaltara)

Untuk diketahui, penambahan 230 warga transmigrasi dimulai tahun 2013 ditandatangani oleh Bupati Nunukan H Basri dan Bupati Klaten, Sunarna. Dalam perjanjian disebutkan warga mendapatkan lahan pekarangan seluas 0,25 hektar.

Dalam perjanjian dituliskan pula warga diberikan lahan usaha I seluas 0,75 hektar dan lahan usaha  II seluas 2 hektar. Dengan ketentuan paling lambat 2 tahun pasca penempatan, Namun sampai hari ini lahan dan kebun yang dijanjikan tidak kunjung ada.

No More Posts Available.

No more pages to load.