Untuk diketahui, penambahan 230 warga transmigrasi dimulai tahun 2013 ditandatangani oleh Bupati Nunukan H Basri dan Bupati Klaten, Sunarna. Dalam perjanjian disebutkan warga mendapatkan lahan pekarangan seluas 0,25 hektar.
Dalam perjanjian dituliskan pula warga diberikan lahan usaha I seluas 0,75 hektar dan lahan usaha II seluas 2 hektar. Dengan ketentuan paling lambat 2 tahun pasca penempatan, Namun sampai hari ini lahan dan kebun yang dijanjikan tidak kunjung ada.