NUNUKAN.LK – Anggota DPRD Nunukan, Kalimantan Utara, Andre Pratama menilai penyegaran organisasi kepegawaian dalam pelaksanaan mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) selalu digiring ke ranah kepentingan politik kepala daerah.
“Tiap pergantian presiden sampai kepada daerah pasti ada mutasi pejabat, kegiatan ini hal biasa apabila ditanggapi dengan jiwa besar,” kata Andre dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Nunukan membahas demosi dan mutasi ASN.
Mutasi ASN bukanlah hal baru, setiap pergantian kepada daerah selalu ada rotasi pejabat, bahkan pasca pelantikan Bupati Nunukan tahun 2020, DPRD menggelar RDP terkait protes keras pemberhentian pegawai honorer dan non job sejumlah ASN.
Non jon ASN dan pemberhentian pegawai honorer dihubungkan dengan dugaan keterlibatan Pemilu 2019, begitu pula mutasi dilakukan Bupati Nunukan tahun 2017 yang berujuk protes hingga masuk ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
“Gugatan ASN di PTUN atas surat keputusan Bupati Nunukan Nomor : 820/SK-05/BKPSDM-III/I/2017 tentang Penempatan PNS dimenangkan oleh pemohon ASN. PTUN meminta pemerintah mengembalikan jabatan setara dan membatalkan SK,” bebernya.
Kegiatan mutasi akan selalu menimbulkan rasa tidak puas bagi sebagian ASN, namun selama proses mutasi memenuhi peraturan dan perundangan-undangan, maka tidak ada alasan untuk mempermasalahkan.
“Tadi kita sudah mendengar penjelasan dari tim Baperjakat Nunukan bahwa mutasi dilaksanakan sesuai aturan dan atas dasar persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Hal sama disampaikan anggota DPRD Nunukan, Saddam Husein, menurutnya, kisruh mutasi terjadi sepanjang tahun tiap pergantian kepala daerah. Pertikaian birokrasi sampai menuju tuntutan di PTUN Kalimantan Timur.
“Masing-masing pihak baik ASN yang protes mutasi maupun Baperjakat memiliki pandangan aturan sesuai pendapatnya. Kalau ini diperdebatkan terus tetap tidak ada titik temu,” sebutnya.
Untuk itu, Saddam menyarankan sebaiknya ASN diduga terkena demosi mengajukan tuntutan di PTUN agar perbedaan pandang terhadap aturan masing-masing pihak dapat diselesaikan dengan aturan yang berlalu.
Saat ini tatanan diambil pemerintah daerah khususnya terhadap mutasi ASN digiring seolah-olah kepentingan politik kepala daerah. Pendapat-pendapat seperti ini harus dihentikan agar tidak lagi menimbulkan pertikaian pendapat.
“Semua Bupati Nunukan dituding melakukan demosi dan mutasi pelanggaran aturan. Kalau ini terus dipertahankan, kapan masalah mutasi bisa tenang,” sebutnya.
Saddam meminta sebaik masing-masing pihak menyamakan persepsi dalam memaknai aturan berlalu, karena aturan yang diterapkan Baperjakat maupun ASN yang protes mutasi sama-sama menggunakan aturan sejenis.
Kalaupun kedua pihak tidak menemukan kesamaan persepsi, silahkan ikuti proses gugatan PTUN. Disalin sisi, DPRD Nunukan dan pihak lainnya tidak bisa ikut berpolemik, apalagi membawa persoalan dalam ruang rapat.
“Kita sedang memperdebatkan aturan konstitusi negara yang kita sendiri tidak tahu perspektif yang benar seperti apa, hanya PTUN yang bisa memutuskan,” tuturnya.
Perdebatan panjang mutasi atas kepentingan tertentu dalam tiap pergantian kepala daerah akan membawa selamanya Kabupaten Nunukan dibangun dalam corak pertikaian politik yang masuk dalam ruang-ruang birokrasi.
Keadaan ini sangat merugikan semua pihak, termasuk masyarakat umum yang tidak terlibat dalam mutasi ataupun lingkaran pemerintah. Keributan mutasi sebaiknya dihentikan lewat jalur elegan tanpa keributan.
“Ayolah kita berpikir secara objektif, jangan semua tata kelola pemerintah dihubungkan dengan politik, jangan ajak masyarakat ikut berpolemik di persoalan mutasi,” tutupnya.




