NUNUKAN.LK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan, menggelar rapat paripurna menyampaikan jawaban atas tanggapan pemerintah daerah terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD.
Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Nunukan, Andi Muliyono mengatakan tiga Raperda inisiatif DPRD adalah Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2004 tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Lundayeh.
Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.
“Kami mengucapkan penghargaan setinggi-tingginya kepada pemerintah Daerah atas tanggapan dan masukan yang membangun demi penyempurnaan Ranperda,” kata Andi, Rabu (05/11/2205).
Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2004 diperlukan sebagai konsekuensi dari pemekaran wilayah Kecamatan Krayan yang kini terbagi menjadi lima kecamatan. Perubahan Perda penting untuk memberikan kepastian hukum hak ulayat masyarakat adat Lundayeh
Meski wilayah adat tidak berbasis pada batas administratif pemerintahan, Perubahan Perda diperlukan untuk menjamin perlindungan dan kepastian hukum terhadap hak ulayat masyarakat hukum adat Lundayeh,” ungkapnya.
Revisi akan menyesuaikan pasal-pasal dalam Perda lama, khususnya Pasal 1 ayat 3 dan Pasal 4 ayat 1,” jelasnya.
DPRD menegaskan pentingnya pemetaan partisipatif wilayah adat dalam penyusunan kebijakan hukum daerah berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dimana masyarakat memiliki peran dalam penyusunan, pemanfaatan, dan pengendalian tata ruang wilayah.
Dengan melibatkan masyarakat adat, batas-batas wilayah adat dapat diakui secara legal dan terhindar dari potensi konflik.
Jawaban atas Ranperda kedua, DPRD menyatakan bahwa perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2018 diarahkan untuk memperkuat aspek pengakuan, perlindungan hak, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat.
Andi menilai Perda sebelumnya belum komprehensif dalam mengatur keberadaan masyarakat hukum adat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Revisi Perda sendiri mengacu pada Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat. Dimana dalam peraturan diatur proses identifikasi, verifikasi, validasi dan penetapan masyarakat adat oleh kepala daerah berdasarkan rekomendasi panitia masyarakat hukum adat.
“Prosedur ini diharapkan dapat memperkuat dasar hukum pengakuan masyarakat adat di tingkat kabupaten,” jelasnya.
Terhadap Ranperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, DPRD menyetujui pendapat pemerintah daerah yang menekankan bahwa daerah dapat mengalokasikan anggaran bantuan hukum melalui APBD.
Kebijakan ini tersebut sebagai langkah konkret dalam menjamin akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu, baik dalam proses litigasi maupun non-litigasi.
“Ranperda ini diharapkan menjadi instrumen kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat miskin di Kabupaten Nunukan,” bebernya.
Terhadad Reperda penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Pemerintah daerah berpendapat bahwa daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan bantuan hukum dalam APBD.
Implikasi positif dari Raperda ini adalah terjamin dan terpenuhinya hak bagi fakir miskin untuk mendapatkan akses keadilan dalam proses peradilan baik litigasi maupun non-litigasi, terwujudnya hak konstitusional warga negara.
“Persamaan dihadapan hukum dan kepastian penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah kabupaten



