Andi menilai Perda sebelumnya belum komprehensif dalam mengatur keberadaan masyarakat hukum adat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Revisi Perda sendiri mengacu pada Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat. Dimana dalam peraturan diatur proses identifikasi, verifikasi, validasi dan penetapan masyarakat adat oleh kepala daerah berdasarkan rekomendasi panitia masyarakat hukum adat.
“Prosedur ini diharapkan dapat memperkuat dasar hukum pengakuan masyarakat adat di tingkat kabupaten,” jelasnya.
Terhadap Ranperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, DPRD menyetujui pendapat pemerintah daerah yang menekankan bahwa daerah dapat mengalokasikan anggaran bantuan hukum melalui APBD.
Kebijakan ini tersebut sebagai langkah konkret dalam menjamin akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu, baik dalam proses litigasi maupun non-litigasi.
“Ranperda ini diharapkan menjadi instrumen kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat miskin di Kabupaten Nunukan,” bebernya.
Terhadad Reperda penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Pemerintah daerah berpendapat bahwa daerah dapat mengalokasikan anggaran penyelenggaraan bantuan hukum dalam APBD.
Implikasi positif dari Raperda ini adalah terjamin dan terpenuhinya hak bagi fakir miskin untuk mendapatkan akses keadilan dalam proses peradilan baik litigasi maupun non-litigasi, terwujudnya hak konstitusional warga negara.
“Persamaan dihadapan hukum dan kepastian penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah kabupaten

