DPRD Nunukan Jawab Tanggapan Pemda Atas Tiga Ranperda Inisiatif Dewan

oleh -1,039 views
oleh
Juru Bicara Bapemperda DPRD Nunukan, Andi Muliyono

NUNUKAN.LK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan, menggelar rapat paripurna menyampaikan jawaban atas tanggapan pemerintah daerah terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD.

Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Nunukan, Andi Muliyono mengatakan tiga Raperda inisiatif DPRD adalah Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2004 tentang Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Lundayeh.

Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.

“Kami mengucapkan penghargaan setinggi-tingginya kepada pemerintah Daerah atas tanggapan dan masukan yang membangun demi penyempurnaan Ranperda,” kata Andi, Rabu (05/11/2205).

Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2004 diperlukan sebagai konsekuensi dari pemekaran wilayah Kecamatan Krayan yang kini terbagi menjadi lima kecamatan. Perubahan Perda penting untuk memberikan kepastian hukum hak ulayat masyarakat adat Lundayeh

Meski wilayah adat tidak berbasis pada batas administratif pemerintahan, Perubahan Perda diperlukan untuk menjamin perlindungan dan kepastian hukum terhadap hak ulayat masyarakat hukum adat Lundayeh,” ungkapnya.

Revisi akan menyesuaikan pasal-pasal dalam Perda lama, khususnya Pasal 1 ayat 3 dan Pasal 4 ayat 1,” jelasnya.

DPRD menegaskan pentingnya pemetaan partisipatif wilayah adat dalam penyusunan kebijakan hukum daerah berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dimana masyarakat memiliki peran dalam penyusunan, pemanfaatan, dan pengendalian tata ruang wilayah.

Dengan melibatkan masyarakat adat, batas-batas wilayah adat dapat diakui secara legal dan terhindar dari potensi konflik.

Jawaban atas Ranperda kedua, DPRD menyatakan bahwa perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2018 diarahkan untuk memperkuat aspek pengakuan, perlindungan hak, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat.

No More Posts Available.

No more pages to load.