DPRD Nunukan Bersurat ke Polisi Minta Bantuan Pemanggilan Perusaan Sawit PT NBS

oleh -814 views
oleh

“Pemilik lahan memiliki legalitas atas lahan seperti, kwitansi pembelian, SPPT diterbitkan kepala desa dan ditandatangani Camat Sebuku tahun 2026, kemudian saksi batas, saksi dari warga,” tuturnya.

Bukti-bukti lainnya terkait kepemilikan lahan adalah berdirinya ratusan pokok kelapa sawit yang tertata dengan baik, dan diperkuat adanya pengelolaan hingga pemanenan buah. Bukti-bukti ini dibenarkan oleh warga di sekitar lahan.

Keberadaan perusahaan di suatu tempat harusnya berdampak pada pemberdayaan masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi bagi penduduk, bukan sebaliknya menimbulkan berbagai konflik.

“Perusahaan tidak semata-mata bertanggung jawab kepada pemilik saham, tapi juga atas menjaga keharmonisan lingkungan masyarakat,” bebernya.

Faris menilai, bebasnya perusahaan menyerobot lahan diduga melibatkan oknum masyarakat bernama Ibrahim yang turut membantu PT NBS memuluskan rencana pembangunan jalan di lahan masyarakat.

Keterlibatan Ibrahim dalam penyerobotan lahan milik mantan Bupati Nunukan, terekam dalam video pengakuan Ibrahim yang membenarkan telah menerima uang sebesar Rp 60 juta dari pihak perusahaan.

“Kami menduga ada mafia tanah disini, Ibrahim juga mengkapling tanah-tanah masyarakat, kemudian membuatkan sertifikat lalu dijual, uangnya digunakan untuk pribadi,” ungkapnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.