DPRD Nunukan Bersurat ke Polisi Minta Bantuan Pemanggilan Perusaan Sawit PT NBS

oleh -692 views
oleh

Tidak hanya itu, perusahaan tanpa izin mengeruk lahan masyarakat di Desa Makmur, kecamatan Tulin Onsoi, yang tanahnya diambil untuk penimbunan bangunan Terminal Khusus (Tersus).

“Selain membangun jalan di atas lahan masyarakat sepanjang 1 kilometer, perusahaan juga mengeruk tanahnya. Total keseluruhan lahan ambil sekitar 2,4 hektar,” jelasnya.

Kuasa pendamping pemilik lahan, Faris mengatakan lahan diserobot perusahaan merupakan milik mantan Bupati Nunukan, H Abdul Hafid Ahmad, yang asal usulnya diperoleh dengan membeli dari kepada Desa Makmur, Usro Yusuf

“Pemilik lahan memiliki legalitas atas lahan seperti, kwitansi pembelian, SPPT diterbitkan kepala desa dan ditandatangani Camat Sebuku tahun 2026, kemudian saksi batas, saksi dari warga,” tuturnya.

Bukti-bukti lainnya terkait kepemilikan lahan adalah berdirinya ratusan pokok kelapa sawit yang tertata dengan baik, dan diperkuat adanya pengelolaan hingga pemanenan buah. Bukti-bukti ini dibenarkan oleh warga di sekitar lahan.

Keberadaan perusahaan di suatu tempat harusnya berdampak pada pemberdayaan masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi bagi penduduk, bukan sebaliknya menimbulkan berbagai konflik.

“Perusahaan tidak semata-mata bertanggung jawab kepada pemilik saham, tapi juga atas menjaga keharmonisan lingkungan masyarakat,” bebernya.

No More Posts Available.

No more pages to load.