DPRD Nunukan Bersurat ke Polisi Minta Bantuan Pemanggilan Perusaan Sawit PT NBS

oleh -646 views
oleh

NUNUKAN.LK – Ketua Komisi II DPRD Nunukan, Andi Fajrul turut menyampaikan kekesalan atas sikap arogan PT Nunukan Bara Sukses (NBS) yang tidak menghadiri undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas dugaan penyerobotan lahan milik masyarakat oleh perusahaan.

“Kami mengundang secara kelembagaan DPRD Nunukan, jadi harusnya pihak perusahaan kelapa sawit bisa datang menyampaikan penjelasan terkait di masyarakat,” kata Andi Fajrul, , Jumat (13/06/2025).

Atas ketidakhadiran PT NBS dalam dua kali undangan terjadwal RDP, DPRD Nunukan akan bersurat ke Polres Nunukan meminta bantuan panggilan kepada perusahaan agar menghadiri pertemuan bersama DPRD dan masyarakat.

Fajrul menjelaskan, keterlibatan kepolisian dalam bantuan pemanggilan perusahaan secara kelembagaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur hak dan kewajiban DPRD.

“Salah satu hak DPRD yang diatur dalam Undang-Undang ini adalah hak untuk memanggil perusahaan untuk memberikan keterangan atau penjelasan terkait hal-hal yang berhubungan dengan tugas DPRD dalam melaksanakan fungsi pengawasan,” bebernya.

Dugaan penyerobotan lahan oleh PT NBS memicu protes dari masyarakat, karena secara tidak langsung menimbulkan kerugian atas rusaknya ratusan batang pohon kelapa sawit yang ditanam pemiliknya tahun 2006.

No More Posts Available.

No more pages to load.