NUNUKAN.LK – DPRD Nunukan, Kalimantan Utara, memberikan batas waktu kepada Pemerintah Nunujan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk menyelesaikan pembayaran ganti rugi lahan embung Lapri selambatnya 30 Juni 2026.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Nunukan Andi Fajrul Syam, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas keterlambatan pembayaran ganti rugi lahan embung Lapri di pulau Sebatik, selaus 69 hektar milik 40 Kepala Keluarga.
“Ada 4.000 pelanggan air bersih di pulau Sebatik mengandalkan embung Lapri, kalau embung tidak beroperasi bagaimana nasib mereka memenuhi kebutuhan air sehari-hari,” kata Fazrul, Rabu (29/06/2026).
Persoalan embung Lapri terus berlarut – larut, Pemerintah Nunukan beralasan penundaan pembayaran ganti rugi terhadap 40 warga pemilik lahan dikarenakan belum adanya persetujuan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nunukan.
Sebaliknya, BPN Nunukan mengaku keterlambatan pembayaran disebabkan belum adanya sinkronisasi penerapan kebijakan aturan antara pemerintah daerah dan BPN dalam memenuhi syarat kelengkapan dokumen penilaian tanah.
“Pemerintah daerah dan BPN saling melempar bola membela diri, merasa tidak bersalah dan berusaha melindungi diri, pada akhirnya yang rugi adalah masyarakat,” sebutnya.
Menanggapi persoalan ini, Kepala BPN Nunukan, Husen menerangkan realisasi proses pembayaran terlambat bersamaan wafatnya ketua tim appraisal Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang ditunjuk sebagai jasa penilai tanah.
“Bersamaan wafatnya kepada Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), maka hasil penilaian di tahun 2025 otomatis terputus tidak dapat dipertanggungjawabkan, lagi pula BPN belum pernah menerima hasil penilaian dari KJPP tersebut,” terangnya.
Untuk menyiasati penyelesaian ganti rugi, BPN Nunukan di awal tahun 2026 sempat mengusulan tim appraisal KJPP baru, namun usulan ini ditolak Pemerintah Nunukan dengan alasan telah melakukan addendum kegiatan menunjuk KJPP baru.
Penunjukan KJPP baru oleh Pemerintah Nunukan dipandang melanggar aturan, karena BPN sebagai ketua tim pengadaan tanah belum menerbitkan Surat Keputusan (SK) penetapan penilaian tanah kepada KJPP di tahun 2026.
“Pemkab Nunukan tiba-tiba menyerahkan hasil penetapan penilaian tanah KJPP kepada BPN, sedangkan saya belum menerbitkan SK penunjukan KJPP,” tuturnya.
Sementara itu. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) H. Abdul Halid menjelaskan penggantian pejabat penilaian KJPP lewat kontrak addendum dikirimkan ke Kanwil BPN Kaltara dan dan BPN Nunukan pada Desember 2025.
“Surat pemberitahuan addendum ke BPN dikirimkan 18 Desember 2025 yang isinya meminta proses penetapan SK KJPP, tapi sampai sekarang belum ada terbit SK,” bebernya.
Terhadap perbedaan pandangan teknis aturan, Andi Fajrul meminta kedua belah pihak duduk bersama menyelesaikan masalah ganti rugi dengan membentuk tim melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) Kepolisian dan Kejaksaan.
“DPRD Nunukan pahami ada kehati-hatian dari BPN dalam mengambil keputusan, dilain sisi ada tuntutan desakan pembayaran dari warga, makanya kami sarankan masing-masing pihak berkonsultasi ke APH agar keputusan diambil tidak terjerat hukum,” tutupnya.



