Dengan adanya Perda, kata Hendrawan, maka secara otomatis pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran untuk melaksanakan program bantuan hukum bagi masyarakat prasejahtera.
Selain itu, Perda juga mengatur tentang bentuk bantuan hukum seperti konsultasi hukum, pendampingan dalam proses pengadilan hingga mediasi penyelesaian perkara.
“Tidak semua masyarakat bisa menerima bantuan hukum ini, ada kriterianya tertentu dengan melihat tingkat pendapatan, jenis perkara dan kondisi sosial ekonomi,” bebernya.
Usulan Perda ini merupakan langkah maju dalam upaya meningkatkan akses keadilan dan hukum bagi masyarakat, sehingga perlu upaya berkelanjutan dari berbagai pihak untuk memastikan bahwa Perda dapat dilaksanakan dengan efektif mencapai tujuannya
“Mohon dukungan semua dan instansi terkait untuk sama-sama merealisasikan Raperda ini,” tutupnya.