NUNUKAN.NIAGA.ASIA– Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Nunukan, menggelar rapat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Bantuan Hukum bagi Masyarakat Prasejahtera.
Ketua Bapemperda DPRD Nunukan, Hendrawan mengatakan, Raperda ini merupakan isu penting yang perlu mendapatkan perhatian khusus dari semua pihak, termasuk lembaga legislatif.
“Raperda sangat penting dibahas dan jadi Perda nanti sebagai bentuk kepedulian anggota legislatif terhadap masyarakat dalam upaya memberikan bantuan hukum,” kata Hendrawan pada Niaga.Asia, Kamis (16/052024).
Mekanisme pembahasan Raperda dimulai dari pembahasan hal-hal penting yang nantinya ditetapkan dalam peraturan, yang perlu terlebih dahulu perlu dikonsultasikan dengan instansi pemerintah terkait, kemudian mengklasifikasikan masyarakat yang akan dapat bantuan.
“Harus ada pemisah, masyarakat mana saja yang membutuhkan peraturan ini dan apa saja poin-poin perlindungan hukum yang diberikan pemerintah daerah,” ungkapnya.
Hendrawan menuturkan, DPRD memiliki kewenangan untuk membuat Peraturan Daerah (Perda). Sebelum menjadi Perda, perlu pembahasan bersama dengan memperhatikan kepentingan masyarakat.
“Perda ini bertujuan memberikan akses bantuan hukum bagi masyarakat yang mengalami hambatan mendapatkan keadilan di bidang hukum,” ungkapnya.
Dengan adanya Perda, kata Hendrawan, maka secara otomatis pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran untuk melaksanakan program bantuan hukum bagi masyarakat prasejahtera.