DPRD Kaltara Sinkronisasikan Landasan Hukum Ranperda SDA dan Pemberdayaan Masyarakat Desa

oleh -
oleh
Wakil Ketua Pansus III DRPD Kaltara, Rismanto dipertemuan rapat kerja Ranperda SDA dan Pemberdayaan Masyarakat Desa

TARAKAN.LK – Pansus III DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mengakselerasi penyusunan dua regulasi strategis sekaligus melalui rapat kerja maraton yang membahas secara mendalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tata Cara Perizinan Pengusahaan dan Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air (SDA) di Wilayah Sungai Kayan, serta Ranperda tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Wakil Ketua Pansus III DPRD Kaltara, Rismanto, mengatakan pentingnya sinkronisasi pasal demi pasal Ranperda SDA, terutama karena wilayah Sungai Kayan merupakan satu-satunya sungai yang kewenangannya berada langsung dibawah Pemprov Kaltara.

Kita perlu memastikan setiap regulasi yang dihasilkan memiliki landasan hukum yang kuat, aplikatif, dan mampu memberikan dampak sosial-ekonomi yang signifikan bagi masyarakat di Bumi Benuanta,” Kata Rismanto, Minggu (19/04/2026).

Untuk itu, Pansus memutuskan untuk menyederhanakan draf dengan menghapus poin-poin yang bersifat terlalu teknis seperti format surat permohonan untuk kemudian dialihkan ke dalam Peraturan Gubernur (Pergub).

“Hal ini dilakukan agar Perda tetap bersifat general sebagai payung hukum utama yang mengatur retribusi air permukaan,” sebutnya.

Setidaknya terdapat 15 jenis sektor usaha, termasuk industri besar,  Pembangkit Listrik tenaga Air (PLTA), hingga PDAM, yang akan menjadi objek pajak guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Terkait keterlibatan PDAM, masyarakat diminta tidak resah karena beban pajak yang dikenakan dipastikan sangat kecil dibandingkan omzet tahunan perusahaan, sehingga tidak akan memicu kenaikan tarif air bersih secara drastis.

Rinmanto menerangkan, secara pararel pembahasan Ranperda Pemberdayaan Masyarakat Desa diarahkan untuk memperkuat kemandirian desa melalui penguatan kapasitas kelembagaan dan peningkatan ekonomi lokal.

Melalui sinergi antara Dinas PU yang berperan memberikan rekomendasi teknis serta DPMPTSP dalam urusan perizinan terpadu, Pansus III berupaya menciptakan birokrasi yang efisien dan transparan.

Dengan melibatkan tim pakar, perwakilan Kejaksaan Tinggi dan Biro Hukum Setprov Kaltara, Pansus III komitmen menuntaskan kedua draf regulasi Ranperda secara teliti agar dapat segera disahkan sebagai instrumen hukum.

“Kedua Perda adalah instrumen hukum yang mampu melindungi kepentingan publik sekaligus mendorong akselerasi pembangunan di Kaltara,” tutupnya.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.