DPRD Kaltara Minta Perusahaan Aktif dalam Penyelesaian Sengketa Batas dengan Masyarakat

oleh -175 views
oleh
Wakil ketua Pansus III DPRD Kaltara, Rismanto

NUNUKAN.LK – Wakil ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kalimantan Utara (Kaltara) menerangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dijadwalkan rampung tahun 2026.

“Pembahasan Ranperda PMD pasal demi pasal sudah selesai, tahapan dilanjutkan proses sinkronisasi regular untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” kata Rismanto, Senin (11/010/2026).

Berbagai persoalan dibahas dalam penyusunan Ranperda salah satunya persoalan Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan yang belum menunjukan dampak nyata bagi masyarakat di pedesaan.

Dari beberapa kali kunjungan ke wilayah, Rismanto sempat berdiskusi dengan masyarakat pedalaman mempertanyakan CSR perusahaan. Anehnya, masyarakat sendiri tidak mengetahui persis bentuk bantuan tersebut.

“Saya tanya apakah program CSR perusahaan, masyarakat menjawab kami tidak tahu. Artinya, output CSR tidak jelas dan tidak ada laporan yang menunjukkan manfaat jangka panjang,” tuturnya.

Selain persoalan program CSR, Pansus III DPRD dalam penyusunan Ranperda memasukan aturan-aturan dalam penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat pedesaan dengan perusahaan.

“Sengketa lahan perusahaan dan masyarakat, khususnya di Kabupaten Nunukan, menjadi konflik berkepanjangan yang tidak kunjung ada solusi,” terangnya.

Tidak sedikit lahan masyarakat diklaim masuk Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan, konflik seperti ini sangat merugikan masyarakat, terutama lahan yang telah dikelola baik oleh perusahaan atau masyarakat sebagai perkebunan.

Dalam Ranperda PMD, Rismanto mengusulkan perusahaan aktif dalam tiap penyelesaian lahan, jangan hanya diam menunggu persoalan semakin memanas, apalagi penyelesaian dibebankan kepada masyarakat.

“Pihak perusahan wajib mengambil peran memediasi penyelesaian, jangan hanya diam menunggu seolah-olah tidak ada persoalan,” terangnya.

Hal penting lainnya adalah ketidakjelasan batas dan data lahan menjadi penyebab masalah sulit diselesaikan. Semua ini berawal dari tidak dilibatkannya masyarakat setempat dalam pengambilan peta HGU perusahaan.

Berbagai usulan dalam Ranperda PMD merupakan terobosan penting agar keberadaan perusahaan tidak hanya menguntungkan secara bisnis, tetapi juga memberi manfaat dan menguntungkan bagi masyarakat desa terdampak.

“Ranperda PMD harus benar-benar saling menguntungkan bagi kedua belah pihak, kalau ada masalah jangan libatkan aparat keamanan sebagai tameng,” bebernya.

Selama ini perusahaan selalu berdalih memiliki izin HGU diterbitkan pemerintah, namun perlu diketahui bahwa lahan-lahan tersebut dulunya milik masyarakat setempat, bahkan sebagian milik hak adat atau tanah ulayat.

“Sebelum ada perusahaan, laha-lahan di pedalaman itu milik warga dan hak adat, hanya saja mereka biasanya tidak melengkapi dengan dokumen sah kepemilikan,” terangnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.