TANJUNGSELOR.LK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait sosialisasi pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas penghasilan pimpinan dan anggota DPRD.
RDP DPRD Kaltara turut menghadirkan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Inspektorat Provinsi Kalimantan Utara, serta perwakilan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb sebagai narasumber.
Ketua DPRD Kaltara, H. Achmad Djufrie, mengatakan pentingnya pemahaman yang sama terhadap mekanisme perhitungan (PPh) 21 agar tidak menimbulkan selisih kurang bayar di akhir tahun.
“Sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan ketertiban administrasi perpajakan sekaligus memastikan transparansi pengelolaan penghasilan anggota DPRD,” kata Djufrie, Selasa (7/4/2026)
Perwakilan KPP Pratama Tanjung Redeb dalam penjelasannya menerangkan bahwa sejak 2024, perhitungan PPh 21 mengacu pada ketentuan terbaru dalam PMK 168/2023 yang menggunakan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER)
Dalam skema tersebut, penghasilan bulanan dihitung secara kumulatif selama satu tahun untuk menentukan besaran pajak yang harus dibayarkan.
“DPRD Kaltara berkomitmen mendukung tertib administrasi perpajakan serta memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan akuntabel dan transparan,” sebut Djufrie

