Perubahan Perda pajak dan retribusi bertujuan untuk memperkuat sistem perpajakan daerah dalam era otonomi daerah. Dimana pemerintah memiliki tanggung jawab dalam menggali potensi sumber daya keuangan untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.
Pemerintah daerah diharapkan lebih kreatif dalam menggali sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah PAD) guna meningkatkan kemandirian fiskal dan memperkuat pelayanan publik yang transparan dan akuntabel.
“Perda ini diharapkan jadi dasar dan pedoman bagi pemerintah Nunukan, melaksanakan pemungutan, pengendalian dan pengawasan terhadap pajak daerah dan retribusi,” bebernya.
Lahirnya Perda pajak dan retribusi akan berimbas terhadap peningkatan PAD, peningkatan pertumbuhan iklim investasi yang kondusif, daya saing daerah, lapangan kerja dan pelayanan kepada masyarakat.
Irwan menerangkan, kunci keberhasilan pembangunan daerah tidak hanya ditentukan dengan perencanaan yang baik dan berkualitas, namun juga didukung oleh kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan baik pemerintah, dunia usaha atau swasta, akademisi, masyarakat dan unsur lainnya.
“Perubahan Perda ini berharap dapat meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi daerah, memperluas basis penerimaan, serta memperkuat pelayanan masyarakat,” ujarnya.