NUNUKAN.LK – DPRD Nunukan, Kalimantan Utara, memberikan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Persetujuan DPRD tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh Bupati Nunukan, H. Irwan Sabri dan Ketua DPRD Nunukan H. Rahma Leppa, dalam rapat paripurna di Gedung utama DPRD Nunukan.
Bupati Nunukan H. Irwan Sabri dalam pendapat akhirnya mengatakan bahwa perubahan Perda ini merupakan tindak lanjut dari hasil evaluasi Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.
“Saya sampaikan apresiasi setinggi – tingginya kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Nunukan dan seluruh anggota DPRD yang telah memberikan persetujuan,” kata Irwan, Senin (07/07/2025).
DPRD maupun pemerintah daerah telah melaksanakan seluruh rangkaian pembahasan terhadap Raperda. Pemerintahan Nunukan mencatat dan menghargai seluruh saran, masukan dan pemikiran konstruktif yang disampaikan DPRD
Saran dan masukan DPRD tersebut memberikan kontribusi penting dalam penyempurnaan Raperda perubahan pajak daerah dan retribusi daerah dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Persetujuan ini merupakan wujud nyata sinergi dan kerjasama yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD Nunukan daerah dalam upaya memajukan Nunukan,” sebutnya.