DPRD dan Pemkab Nunukan Rapat Bahas Tiga Ranperda

oleh -112 views
oleh
Rapat DPRD Nunukan membahas tiga Ranperda usulan pemerintah daerah

NUNUKAN.LK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan, menggelar rapat pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan pemerintah daerah di ruang Ambalat I DPRD Nunukan, Senin (31/08/2026).

“Rapat ini lebih membahas terkait kekuatan dasar hukum, kejadian, pengelolaan aset hingga penggunaan uang daerah,” anggota DPRD Nunukan, Andi Fajrul Syam, Selasa (01/09/2026).

Fajrul menerangkan persoalan menyangkut aset, perusahaan daerah dan keuangan daerah harus dibahas secara cermat. Jangan sampai aturan yang lahir justru membuka persoalan baru di kemudian hari.

Menurutnya, pembahasan Ranperda jangan hanya berorientasi terhadap bagaimana sebuah regulasi cepat disahkan. Ada hal lebih penting yakni memastikan regulasi tersebut kuat secara hukum dan memberikan manfaat bagi daerah.

“Salah satu fungsi Perda adalah Menciptakan ketertiban, keamanan, dan perlindungan bagi masyarakat di wilayah hukum daerah tersebut,” sebutnya.

Adapun tiga Ranperda yang dibahas yakni Ranperda tentang Barang Milik Daerah, perubahan badan hukum Perusahaan Daerah (Perusda) menjadi Perseroda, serta Ranperda Penyertaan Modal Daerah.

Dalam pembahasan bersama tim hukum Pemkab Nunukan, DPRD Nunukan menyoroti pentingnya transparansi dan pengawasan dalam pengelolaan maupun pemanfaatan aset.

Dia menerangkan aset daerah merupakan kekayaan publik yang harus dikelola dengan mekanisme jelas, sehingga perlu kontrol yang memadai agar tidak menimbulkan berpotensi persoalan hukum maupun kerugian daerah.

“Pemanfaatan aset daerah harus memiliki mekanisme yang transparan dan pengawasan yang kuat. Jangan sampai aset daerah justru dikelola tanpa kontrol yang memadai,” sebutnya.

Hal penting lainnya adalah terkait perubahan badan hukum Perusda menjadi Perseroda, perubahan ini perlu perhatian lebih serius ada status badan hukum tidak boleh sebatas mengganti nama atau memindahkan perusahaan ke wadah baru.

Perubahan Perda hendaknya menjadi momen membenahi tata kelola perusahaan secara menyeluruh. Pemerintah harus memastikan status aset dan seluruh persoalan pengelolaan perusahaan sebelumnya benar-benar jelas.

“Perubahan badan hukum harus menjadi momentum memperbaiki tata kelola, bukan sekadar memindahkan persoalan lama ke wadah baru,” jelasnya.

Fajrul juga meminta kondisi aset dan kewajiban perusahaan ditelusuri melalui audit secara menyeluruh. Pemeriksaan, tidak cukup hanya mengandalkan Kantor Akuntan Publik (KAP), tetapi juga perlu melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

No More Posts Available.

No more pages to load.