DPR RI Sahkan UU Desa, Masa Jabatan Kades Jadi 8 Tahun

oleh -2,005 views
oleh
Rapat Paripurna pengesahan UU Kades di gedung DPR RI  

“Dari 9 fraksi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyetujui secara bulat agar Rancangan Undang-Undang Desa bisa dibawa ke dalam tahap pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR untuk ditetapkan dan disetujui menjadi undang-undang,” kata Agtas.

Dalam kesempatan itu pula, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, berharap revisi UU Desa akan menghasilkan desa yang lebih maju dan mandiri, sesuai dengan visi Indonesia Emas 2045. Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh 303 anggota DPR RI dari seluruh fraksi.

“Menjadi terobosan atau inovasi terhadap kebijakan peraturan perundangan dalam rangka akselerasi peningkatan kinerja pemerintah desa yang tujuannya tidak lain adalah pemerintahan yang lebih baik, pembinaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan desa sehingga desa akan menjadi kekuatan atau sentra untuk pembangunan, tidak hanya sekedar berorientasi kepada urban atau daerah perkotaan,” kata Tito saat menyampaikan pendapat akhir mewakili presiden.

No More Posts Available.

No more pages to load.