NUNUKAN.LK – Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Nunukan, Muhtar membantah adanya penolakan dari pedagang Pasar Tani dipindahkan dari alun-alun kota ke Jalan Tanah Merah Nunukan.
“Rencana pemindahan lokasi berjualan sudah disampaikan lewat surat resmi dan sampai hari ini tidak ada penolakan dari pedagang – pedagang pasar tani, kata Muhtar, Selasa (05/05/2026).
Untuk mempersiapkan pemindahan lokasi kegiatan pasar, DKUKMPP Nunukan bersama Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata maupun Polsek Nunukan telah menggelar rapat koordinasi pemantapan.
Dimana dalam rapat disimpulkan beberapa hal seperti tidak mengakomodir penjual ikan basah di lokasi pasar, kemudian izin pengalihan fungsi jalan car free day di Jalan Tanah Merah sebagai lokasi fungsi aktivitas ekonomi budaya dan olahraga.
“Untuk pedagang ikan dimasukan dalam pasar khusus ikan agar lokasi pasar tani yang menggunakan bahu jalan tidak menimbulkan bau tidak sedap,” ujarnya.
Sehubungan digunakannya bahu jalan sebagai lokasi pasar, Pemerintah Nunukan memutuskan lapangan pertokoaan milik Sinar Cerah sebagai opsi parkir kendaraan apabila jumlah kendaraan mengganggu jalan.
Semua pedagang sayuran, buah-buahan maupun UMKM wajib menyiapkan tong sampah masing-masing. Aktivitas pasar tani tidak dikenakan penarikan retribusi guna memaksimalkan pendapatan pedagang.
“Kami dalam waktu dekat akan berkoordinasi dengan Kapolres Nunukan untuk pengalihan arus atau rekayasa jalan umum sebagai pusat kegiatan pasar,” bebernya.
Aktivitas pasar tani hanya diperuntukan pada hari Minggu dibatasi waktu pukul 05:00 Wita – 09:00 Wita. Pedagang yang melebihi waktu ditentukan akan ditertibkan sesuai aturan kesepakatan bersama.
Saat ini sejumlah pedagang sudah melakukan pengecekan lokasi pasar, begitu pula asosiasi atau pengurus pasar tani telah berkoordinasi dengan DKUKMPP Nunukan untuk memastikan jadwal pemindahan maupun syarat aturan.
“Mulai tanggal 10 Mei 2026 sudah tidak lagi ada kegiatan perekonomian di alun-alun kota Nunukan, hal-hal yang belum dipahami dapat berhubungan langsung dengan DKUKMPP,” bebernya.
Khusus pedagang UMKM yang berjualan sore hingga malam di alun-alun kota Nunukan, Muhtar menjelaskan pemindahan kegiatan perekonomian dilakukan bersamaan pihak kontraktor pemenang lelang memulai kegiatan renovasi alun-alun.
Saat ini proses lelang proyek renovasi alun-alun Nunukan sudah berjalan dan kemungkinan di bulan Mei 2026 telah ada kontraktor pemenang yang selanjutnya secara otomatis akan menutup seluruh ruang alun-alun.
“Kalau aktivitas perbaikan sudah berjalan, otomatis pihak kontraktor akan memagar alun-alun atau menutup lokasi itu, jadi pedagang UMKM pasti dipindahkan semua,” terangnya



