Inneke menjelaskan, brigade pangan beranggota 15 orang yang kemudian diberikan bantuan kelengkapan Alat Mesin (Alsin) dan tentunya ada persyaratan harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan Alsin.
Kepemilikan lahan yang sah dan memiliki Surat Keputusan dikeluarkan kepala desa menjadi syarat mutlak bagi brigade pangan dalam mendapatkan bantuan Alsin.
“Tiap brigade pangan akan mengelola lahan 200 hektar. Luasan lahan diatur agar pengelolaannya menjadi lebih terstruktur,” terangnya.