NUNUKAN.LK – Perbincangan rencana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) pulau Sebatik di Kabupaten Nunukan, kembali ramai dibahas masyarakat bersamaan beredarnya dokumen daftar usulan calon DOB dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Tidak sedikit masyarakat menyatakan setuju pulau Sebatik menjadi kota Sebatik, namun banyak pula yang terang-terangnya menolak dengan alasan, jarak Sebatik dan Nunukan cukup dekat dan Sebatik tidak memiliki sumber daya kekayaan alam.
Anggota DPRD Nunukan asal Sebatik, Andre Pratama mengatakan pro dan kontran masyarakat terhadap usulan pemekaran Sebatik dari Kabupaten Nunukan, adalah hal biasa dalam suatu rencana menuju memajukan daerah.
“Ada tiga usulan pemekaran di Kabupaten Nunukan yakni, pulau Sebatik menjadi kota Sebatik, Kabupaten Krayan meliputi 5 kecamatan di Krayan dan Kabudaya mencakup Kecamatan Sebuku, Sembakung, Sembakung Atulai, Tulin Onsoi, Lumbis, Lumbis Pensiangan, Lumbis Hulu, Lumbis Ogong,” ucapnya.
Ketiga DOB ini telah masuk dalam usulan pemekaran sebagaimana daftar usulan pembentukan calon DOB yang disampaikan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI masa reses sidang IV bulan Juni 2025.
Khusus terhadap pemekaran pulau Sebatik, Andre berpendapat bahwa sebaiknya pulau Sebatik tetap berada di wilayah administrasi Kabupaten Nunukan, dengan catatan dilakukan percepatan pembangunan di seluruh Sebatik.
“Untuk sekarang ini sebaiknya kita memikirkan bagaimana cara mempercepat pembangunan Sebatik, dari pada pusing memikirkan DOB,” kata Andre, Senin (07/07/2025).
Andre menerangkan, pulau Sebatik Indonesia memiliki luas 246,61 Km² dengan jumlah penduduk sebagaimana data sensus tahun 2020 mencapai 47.571 ribu jiwa. Sebagian besar warga Sebatik berprofesi sebagai nelayan dan petani.
Sebagai daerah perbatasan Indonesia, pulau Sebatik tidak memiliki Sumber Daya Alam (SDA) seperti sektor pertambangan maupun perkebunan dan usaha lainnya yang dapat menghasilkan pendapatan bagi daerah.