Keberadaan KPID hanya sebatas pengawasan bagi penyiaran yang memiliki frekuensi seperti radio dan televisi, sedangkan media cetak online dan media sosial belum termasuk dalam ranah tugas pengawasan.
Jufri berharap pemerintah pusat dapat merubah Undang-Undang 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dengan menambahkan tugas pengawasan KPID yang lebih luas tidak sebatas pengawasan terhadap radio dan televisi.
“Harapan kita kedepannya pelaku media sosial Instagram atau YouTuber besar bisa berbahan hukum agar mereka memiliki perlindungan hukum yang legal,” bebernya.
Jika terdapat sebuah informasi sumir atau berbau hoaks, KPID memiliki kewenangan penuh untuk mengeliminasi konten konten dimaksud.
‘’ Pendaftaran dibuka hingga 22 September 2025. Silahkan bagi yang berminat segera mendaftar melalui laman resmi Timsel KPID Kaltara,’’ kata Jupri.
Anggota Komisi I DPRD Kaltara, H. Ladullah meminta DKISP Kaltara, harus menuntaskan tugas pendaftaran seleksi anggota KPID hingga ada nama-nama yang terpilih dan dilantik untuk masa tugas 2026-2029.
“Dua tahun lalu pernah dilaksakanan seleksi KPID Kaltara, tapi tidak tuntas dan terlaksana,” terangnya.
Untuk itu, DPRD Kaltara melalui Komisi I terus mendesak pemerintah provinsi untuk segera membuka pendaftaran hingga tuntas, yang langkah awalnya adalah mensosialisasikan pendaftaran ke semua kabupaten/kota.
“Pembentukan KPID merupakan salah satu inisiatif DPRD Kaltara. Kita ingin ada pengawasan terhadap media dan penyiaran luar daerah yang aktif di Kaltara, tapi tidak terdaftar,” ungkapnya.