Diskominfo dan SLBN Nunukan Jalin Kerjasama Penguatan Layanan Informasi Publik bagi Penyandang Disabilitas

oleh -
oleh
Kepala Diskominfo Nunukan, Arief Budiman dan Kepala SLBN Nunukan, Zet Simon menandatangani PKS Penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik yang Inklusif dan Aksesibel bagi Pemohon Informasi Berkebutuhan Khusus

NUNUKAN.LK – Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian  (Diskominfo) Kabupaten Nunukan, jalin kerjasama dengan Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Nunukan, dalam penguatan akses pelayanan informasi publik bagi penyandang disabilitas.

“Pemerintah Nunukan akan memberikan dukungan aksesibilitas, pendampingan, hingga bantuan komunikasi sesuai kebutuhan kepada masyarakat kelompok berkebutuhan khusus,” kata Kepala Diskominfo Nunukan, Arief Budiman, Rabu (07/10/2026).

Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Informasi Publik yang Inklusif dan Aksesibel bagi Pemohon Informasi Berkebutuhan Khusus, telah ditandatangani oleh Kepala Diskominfo Nunukan Arief Budiman dan Kepala SLB Negeri Nunukan Zet Simon.

Kerja sama ini diharapkan tidak hanya memperluas akses masyarakat terhadap informasi publik, tetapi juga memastikan proses pelayanan dapat berlangsung secara setara, mudah dipahami dan tidak diskriminatif.

“PKS ini menjadi bagian dari upaya pemerintdah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik agar dapat diakses seluruh masyarakat tanpa terkecuali,” sebutnya.

Arief menerangkan, pelayanan informasi publik harus dapat dirasakan semua masyarakat, termasuk pemohon berkebutuhan khusus. Karena itu, kebutuhan aksesibilitas perlu diidentifikasi sejak awal agar pelayanan diberikan disesuaikan kondisi dan kebutuhan.

Keterlibatan SLBN Nunukan sangat membantu Diskominfo dalam memberikan layanan yang lebih tepat, terutama ketika pemohon membutuhkan bantuan khusus juru bahasa isyarat, pendamping tunanetra maupun bantuan komunikasi lainnya.

“Dengan adanya koordinasi ini, kami berharap tidak ada lagi masyarakat mengalami kesulitan hanya karena keterbatasan akses dalam memperoleh informasi publik,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala SLB Negeri Nunukan, Zet Simon menuturkan, pihaknya siap memberikan dukungan sesuai sumber daya dan kompetensi yang dimiliki untuk membantu mewujudkan pelayanan informasi publik yang lebih inklusif.

“Kerja sama ini menjadi bentuk sinergi untuk membantu memastikan pemohon berkebutuhan khusus mendapatkan pelayanan yang layak dan sesuai kebutuhannya,” ujarnya.

Simon menjelaskan, dukungan yang diberikan SLBN Nunukan berupa fasilitasi Juru Bahasa Isyarat, pendampingan bagi tunanetra, bantuan membaca, bantuan komunikasi maupun bentuk dukungan lain yang diperlukan.

Dalam mekanisme pelayanan, pemohon terlebih dahulu menyampaikan permohonan informasi kepada pihak Diskominfo. Selanjutnya, kebutuhan aksesibilitas pemohon akan diidentifikasi sesuai kebutuhan.

“Ruang lingkup kerja sama mencakup pula peningkatan kapasitas, sosialisasi dan koordinasi, selain dukungan aksesibilitas dan pendampingan,” bebernya.

Meski demikian, kata Simon, dukungan SLBN Nunukan dalam kerjasama ini hanya berada pada aspek aksesibilitas dan tidak mengambil alih kewenangan PPID.

Keputusan pemberian atau penolakan informasi, pengklasifikasian informasi, keberatan hingga penyelesaian permohonan informasi publik tetap menjadi kewenangan badan publik atau PPID sesuai ketentuan yang berlaku.

“Diskominfo Nunukan dan SLBN Nunukan ingin pelayanan informasi publik semakin ramah, setara dan mudah diakses agar keterbatasan fisik maupun komunikasi tidak menjadi hambatan dalam memperoleh hak atas informasi public,” tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.