Dilaporkan ke Polisi, Ayah Kandung di Nunukan Setubuhi Anaknya Selama 3 Tahun

oleh -
oleh
Ilustrasi kasus persebutuhan terhadap anak

NUNUKAN.LK – Unit Pidum Satreskrim Polres Nunukan, menangkap seoarang ayah kandung di Kecamatan Nunukan, tega menyetubuhi anak kandungnya yang berusia 13 tahun berulang kali sejak tahun 2022 –  2025.

“Persetubuhan dengan cara memaksa anaknya terjadi selama 3 tahun, terakhir dilakukan bulan Mei 2025,” kata Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Sunarwan, Minggu (06/07/2025).

Aksi bejat ayah kandung berusia 49 tahun ini dilaporkan ke Polisi oleh keluarga korban mendapat kabar dari seseorang yang meminta agar korban dibawa pergi dari Nunukan, karena korban merasa sangat tidak nyaman tinggal bersama ayahnya.

Berawal dari informasi itulah, pelapor pada 26 Juni 2025 akhirnya menjemput korban untuk dibawa menginap sementara waktu di rumahnya. Pelapor juga menanyakan alasan korban tidak betah tinggal bersama orang tuanya.

“Pelapor tanya kepada korban diapakan orang tuanya, lalu korban menjawab disetubuhi berulang kali sejak tahun 2022. Korban merasa tersiksa,” sebutnya.

Mendapatkan informasi tindak kejahatan, Unit Pidum Satreskrim Polres Nunukan langsung bergerak melakukan penyelidikan dan profesling terhadap terduga pelaku persetubuhan dengan mencari keberadaanya.

Setelah berapa hari mencari, Polisi akhirnya menemukan keberadaan pelaku di pelabuhan Ferry Sei Jepun, Kecamatan Nunukan Selatan. Pelaku langsung diamankan untuk dibawa ke Mapolres Nunukan.

“Pelaku mengakui persetubuhan berulang kali kepada anak kandungnya selama 3 tahun,” ucap Sunarwan.

Perbuatan pelaku kepada anaknya dilakukan dengan cara memaksa dan mengancam, korban yang tinggal hanya berduaan dengan ayahnya menjadi pelampiasan hawa nafsu bejatnya ayah kandungnya.

Dari perkara ini, Polisi menyita sejumlah barang bukti kejahatan seperti, 1 buah kasur warga abu-abu di lokasi kejadian, 1 buah bantal, 1 lembar handuk dan 1 lembar skrap warga buru.

“Pelaku terancam Pasal 81 ayat (1)  dan ayat (3) Jo 76D Undang-undang (UU) RI  Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan UU RI  17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” ungkapnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.