Dilaporkan ke Polisi, Ayah Kandung di Nunukan Setubuhi Anaknya Selama 3 Tahun

oleh -593 views
oleh
Ilustrasi kasus persebutuhan terhadap anak

“Pelaku mengakui persetubuhan berulang kali kepada anak kandungnya selama 3 tahun,” ucap Sunarwan.

Perbuatan pelaku kepada anaknya dilakukan dengan cara memaksa dan mengancam, korban yang tinggal hanya berduaan dengan ayahnya menjadi pelampiasan hawa nafsu bejatnya ayah kandungnya.

Dari perkara ini, Polisi menyita sejumlah barang bukti kejahatan seperti, 1 buah kasur warga abu-abu di lokasi kejadian, 1 buah bantal, 1 lembar handuk dan 1 lembar skrap warga buru.

“Pelaku terancam Pasal 81 ayat (1)  dan ayat (3) Jo 76D Undang-undang (UU) RI  Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan UU RI  17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” ungkapnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.