NUNUKAN.LK – Unit Pidum Satreskrim Polres Nunukan, menangkap seoarang ayah kandung di Kecamatan Nunukan, tega menyetubuhi anak kandungnya yang berusia 13 tahun berulang kali sejak tahun 2022 – 2025.
“Persetubuhan dengan cara memaksa anaknya terjadi selama 3 tahun, terakhir dilakukan bulan Mei 2025,” kata Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Sunarwan, Minggu (06/07/2025).
Aksi bejat ayah kandung berusia 49 tahun ini dilaporkan ke Polisi oleh keluarga korban mendapat kabar dari seseorang yang meminta agar korban dibawa pergi dari Nunukan, karena korban merasa sangat tidak nyaman tinggal bersama ayahnya.
Berawal dari informasi itulah, pelapor pada 26 Juni 2025 akhirnya menjemput korban untuk dibawa menginap sementara waktu di rumahnya. Pelapor juga menanyakan alasan korban tidak betah tinggal bersama orang tuanya.
“Pelapor tanya kepada korban diapakan orang tuanya, lalu korban menjawab disetubuhi berulang kali sejak tahun 2022. Korban merasa tersiksa,” sebutnya.
Mendapatkan informasi tindak kejahatan, Unit Pidum Satreskrim Polres Nunukan langsung bergerak melakukan penyelidikan dan profesling terhadap terduga pelaku persetubuhan dengan mencari keberadaanya.
Setelah berapa hari mencari, Polisi akhirnya menemukan keberadaan pelaku di pelabuhan Ferry Sei Jepun, Kecamatan Nunukan Selatan. Pelaku langsung diamankan untuk dibawa ke Mapolres Nunukan.