NUNUKAN.LK – Mejelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat terhadap tiga anggota Polres Nunukan, yang terlibat narkotika jenis sabu masing-masing Bripda MA, Bripda JP dan Brigpol S
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas mengatakan tiga anggota Polres Nunukan, Bripda MA, Bripda JP dan Brigpol S yang ditangkap tim gabungan Bareskrim, Dirresnarkoba, Paminal dan Divisi Propam Mabes Polri, telah menyelesaikan sidang etik dengan putusan PTDH atau pemecatan.
“Sidangnya sudah digelar yang hasilnya PTDH, namun Bripda MA, Bripda JP dan Brigpol S mengajukan banding atas putusan majelis KKEP,” kata Boni, Kamis (11/09/2025).
Berbeda dengan Bripda MA, Bripda JP dan Brigpol S, mantan Kasat Narkotika Polres Nunukan Iptu SDH yang juga diamankan dalam perkara sama belum menyelesaikan persidang kode etik yang dilaksanakan Mabes Polri.
Boni menerangkan, proses persidangan KKEP terhadap 4 orang anggota Polres Nunukan digelar secara bergantian dengan mempertimbangkan banyak hal, alasan ini pula yang menyebabkan hasil putusan tidak bersamaan.
“Saya baru terima informasi untuk sidang Iptu SDH dijadwalkan 17 September 2025, kita tunggu saja apa hasilnya,” ujarnya.
Terhadap putusan PTDH, Bripda MA, Bripda JP dan Brigpol S dalam sidang terakhir dihadapan majelis KKEP Polri mengajukan permohonan banding sebagai upaya hukum untuk mempertimbangkan kembali putusan sebelumnya.
Dalam waktu bersamaan, masa penahanan terhadap ketiga telah habis, sehingga kepolisian sesuai aturan mengeluarkannya dari sel tahanan untuk dikembalikan sementara waktu ke satuan awal yaitu Polres Nunukan.
“Masa penahanan MA dan JP ataupun S sudah habis, kebetulan mereka juga banding, jadi ketiganya dikeluarkan dari tahanan untuk difungsikan lagi di Polres Nunukan,” jelas Kapolres.
Sambil menunggu putusan banding, ketiganya diharuskan mengikuti kegiatan rutin seperti apel pagi, siaga di Mako Polres dan kembali ke barak setelah jam dinas selesai.
Selama berada di Polres Nunukan, ketiganya berada dalam pengawasan Kapolres dan Wakapolres Nunukan sebagai atasan yang berwenang menghukum (Ankum).
“Perlu saya jelaskan, MA dan JP maupun S tidak bebas dari hukuman, mereka masih tunggu proses banding yang diajukan ke Mabes Polri,” terangnya.
Proses banding sendiri telah diatur mulai dari majelis KKEP memberikan waktu 3 hari kepada terdakwa untuk mengajukan permohonan banding, setelah memori banding diajukan, majelis KEEP akan memproses banding selama 14 hari.
Adapun hasil kepastian hukum majelis KKEP terhadap permohonan banding tiap anggota Polri yang didakwa bersalah melakukan kode etik akan disampaikan paling lama 30 hari kerja.
“Waktu 30 hari itu paling lama, jadi bisa saja putusan kelaur 2 hari atau 1 minggu tergantung mejelis KKEP,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, empat anggota Polres Nunukan diamankan oleh tim gabungan Bareskrim, Dirresnarkoba, Paminal dan Divisi Propam Mabes Polri di wilayah Pulau Sebatik, perbatasan Indonesia–Malaysia, pada Rabu (09/07/2025).
Penangkapan Kasat Narkotika Polres Nunukan, Iptu SDH bersama Bripda MA anggota Polsek Sebatik Timur, Bripda JP anggota Satpolair dan Brigpol S anggota Satresnarkoba Polres Nunukan, ditengarai atas keterlibatnya dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Nunukan.




