Dijatuhi Sanksi Pemecatan, Tiga Polisi Nunukan Terlibat Narkotika Ajukan Banding

oleh -1,350 views
oleh
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas

Selama berada di Polres Nunukan, ketiganya berada dalam pengawasan Kapolres dan Wakapolres Nunukan sebagai atasan yang berwenang menghukum (Ankum).

“Perlu saya jelaskan, MA dan JP maupun S tidak bebas dari hukuman, mereka masih tunggu proses banding yang diajukan ke Mabes Polri,” terangnya.

Proses banding sendiri telah diatur mulai dari majelis KKEP memberikan waktu 3 hari kepada terdakwa untuk mengajukan permohonan banding, setelah memori banding diajukan, majelis KEEP akan memproses banding selama 14 hari.

Adapun hasil kepastian hukum majelis KKEP terhadap permohonan banding tiap anggota Polri yang didakwa bersalah melakukan kode etik akan disampaikan paling lama 30 hari kerja.

“Waktu 30 hari itu paling lama, jadi bisa saja putusan kelaur 2 hari atau 1 minggu tergantung mejelis KKEP,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, empat anggota Polres Nunukan diamankan oleh tim gabungan Bareskrim, Dirresnarkoba, Paminal dan Divisi Propam Mabes Polri di wilayah Pulau Sebatik, perbatasan Indonesia–Malaysia, pada Rabu (09/07/2025).

Penangkapan Kasat Narkotika Polres Nunukan, Iptu SDH bersama Bripda MA anggota Polsek Sebatik Timur, Bripda JP anggota Satpolair dan Brigpol S anggota Satresnarkoba Polres Nunukan, ditengarai atas keterlibatnya dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Nunukan.

No More Posts Available.

No more pages to load.