NUNUKAN.LK – Pembongkaran bangunan warga di lahan milik Jaya Maha Kerta (Jamaker) di Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, mulai dilaksanakan hari ini dengan menurunkan alat berat ekskavator.
Staf Bidang Aset Yayasan Pengembangan Potensi Sumber Daya Pertahanan (YPPSDP) Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI, Kolonel (Purn) Musofifi mengatakan, lahan dan bangunan Jameker yang sebelumnya dipinjam pakai secara gratis masyarakat diambil alih kembali oleh YPPSDP.
“Pengosongan lahan Jamaker di pulau Nunukan sudah disosialisasikan ke masyarakat dan pemerintah setempat sejak terbitnya surat dari YPPSDP tahun 2020,” kata Musofifi, Kamis (15/05/2025)
Pengambilan lahan Jamaker yang digunakan masyarakat sejak tahun 2001 berada di dua lokasi masing-masing pasar Jamaker, Kelurahan Nunukan Barat, seluas 2,4 hektar dan pemukiman Kampung Timur dari awalnya 9,8 hektar menjadi 6,9 hektar.
Berkurangnya lahan di Kampung Timur disebabkan adanya pembangunan sarana masyarakat seperti jalan, mushola dan tempat umum lainnya, sehingga YPPSDM memperbaharui luasan lahan.
“YPPSDP memiliki 2 Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan pasar Jamaker, seluas 2,4 hektar, 3 HGB di areal Kampung Timur, seluas 9,8 hektar menjadi 6,9 hektar, dan 1 HGB di Jalan Tanjung seluas 40 x 90 meter” jelasnya.
Kepemilikan lahan tersebut dilengkapi dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 00074, Nomor 00075, Nomor 00076, Nomor 00077, Nomor 00078, Nomor 00079 atas nama YPPSDP yang terletak Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan.
Dengan akan di fungsikannya lahan lahan tersebut, YPPSDP terhitung sejak Kamis 15 Mei 2025 akan melaksanakan pembersihan bekas bangunan mess karyawan maupun bangunan milik masyarakat yang berdiri di lahan di pasar Jamaker.
“Kalau bicara kemanusian, kami sudah sangat manusiawi membiarkan bangunan atau lahan ditempati masyarakat secara gratis sejak tahun 2001, kami juga sudah sampaikan ke pemerintah setempat meminta dukungan pengosongan lahan,” bebernya.
Musofifi menerangkan, pembersihan lahan milik YPPSDP di Nunukan sebagai implementasi Keputusan Menhan RI selaku Ketua Pembina YPPSDP Nomor KEP/02/BINA/YPPSDP/XII/2022 tentang pengesahan program kerja dan rancangan anggaran YPPSDP tahun 2023.
Dimana lahan Jamaker rencananya akan difungsikan untuk kawasan usaha seperti ruko maupun pasar bekerjasama dengan pihak ketiga selalu pemodal. Lokasi bisnis ini nantinya disewakan ke masyarakat sekitar.
“Tadi ada warga minta kalau nanti dibangun toko, mereka minta diprioritaskan mendapatkan tempat. Aspirasi ini nanti kita sampaikan ke pimpinan di atas,” ujarnya.
Berdasarkan data pihak kelurahan, pada lahan Jamaker masih tersisa 30 bangunan rumah yang diminta segera pindah, pemilik bangunan diberikan waktu 1 sampai 3 hari untuk segera mengosongkan lahan.
Adapun untuk Kampung Timur, pihak YPPSDP sudah bertemu dengan masyarakat yang membangun rumah di lahan tersebut. Dari pertemuan itu diputuskan akan ada akta jual beli lahan yang difasilitasi pemerintah setempat.
“Ada 150 kepala keluarga menempati lahan di sana, mereka bersedia membeli dengan cara cicil atau kontan. Intinya, kita tetap memperhatikan masyarakat,” bebernya.
Pembongkaran bangunan di lahan Jamaker Nunukan, dikawal aparat kepolisian dan TNI. Sejumlah masyarakat yang masih menempati lahan meminta pihak YPPSDP memberi kelonggaran waktu untuk memindahkan barang-barang.
Musofifi menghimbau pihak kepolisian dan TNI yang ikut mengamankan pengosongan lahan bertindak humanis dan sopan dengan masyarakat yang mungkin masih ngotot bertahan di lahan Jamaker.




