Dihuni Warga Sejak 2001, Lahan Jamaker Nunukan Diambil Kembali YPPSDP Kemenhan RI

oleh -1,181 views
oleh
Eksekusi pembongkaran bangunan di lahan Jamaker Nunukan yang ditempati warga sejak tahun 2001

Musofifi menerangkan, pembersihan lahan milik YPPSDP di Nunukan sebagai implementasi Keputusan Menhan RI selaku Ketua Pembina YPPSDP Nomor KEP/02/BINA/YPPSDP/XII/2022 tentang pengesahan program kerja dan rancangan anggaran YPPSDP tahun 2023.

Dimana lahan Jamaker rencananya akan difungsikan untuk kawasan usaha seperti ruko maupun pasar bekerjasama dengan pihak ketiga selalu pemodal. Lokasi bisnis ini nantinya disewakan ke masyarakat sekitar.

“Tadi ada warga minta kalau nanti dibangun toko, mereka minta diprioritaskan mendapatkan tempat. Aspirasi ini nanti kita sampaikan ke pimpinan di atas,” ujarnya.

Berdasarkan data pihak kelurahan, pada lahan Jamaker masih tersisa 30 bangunan rumah yang diminta segera pindah, pemilik bangunan diberikan waktu 1 sampai 3 hari untuk segera mengosongkan lahan.

Adapun untuk Kampung Timur, pihak YPPSDP sudah bertemu dengan masyarakat yang membangun rumah di lahan tersebut. Dari pertemuan itu diputuskan akan ada akta jual beli lahan yang difasilitasi pemerintah setempat.

“Ada 150 kepala keluarga menempati lahan di sana, mereka bersedia membeli dengan cara cicil atau kontan. Intinya, kita tetap memperhatikan masyarakat,” bebernya.

Pembongkaran bangunan di lahan Jamaker Nunukan, dikawal aparat kepolisian dan TNI. Sejumlah masyarakat yang masih menempati lahan meminta pihak YPPSDP memberi kelonggaran waktu untuk memindahkan barang-barang.

Musofifi menghimbau pihak kepolisian dan TNI yang ikut mengamankan pengosongan lahan bertindak humanis dan sopan dengan masyarakat yang mungkin masih ngotot bertahan di lahan Jamaker.

“Saya ingin kegiatan ini berjalan baik tanpa keributan, kalau ada persoalan selesaikan di tempat dengan saling menghargai,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.