NUNUKAN.LK – Pembongkaran bangunan warga di lahan milik Jaya Maha Kerta (Jamaker) di Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, mulai dilaksanakan hari ini dengan menurunkan alat berat ekskavator.
Staf Bidang Aset Yayasan Pengembangan Potensi Sumber Daya Pertahanan (YPPSDP) Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI, Kolonel (Purn) Musofifi mengatakan, lahan dan bangunan Jameker yang sebelumnya dipinjam pakai secara gratis masyarakat diambil alih kembali oleh YPPSDP.
“Pengosongan lahan Jamaker di pulau Nunukan sudah disosialisasikan ke masyarakat dan pemerintah setempat sejak terbitnya surat dari YPPSDP tahun 2020,” kata Musofifi, Kamis (15/05/2025)
Pengambilan lahan Jamaker yang digunakan masyarakat sejak tahun 2001 berada di dua lokasi masing-masing pasar Jamaker, Kelurahan Nunukan Barat, seluas 2,4 hektar dan pemukiman Kampung Timur dari awalnya 9,8 hektar menjadi 6,9 hektar.
Berkurangnya lahan di Kampung Timur disebabkan adanya pembangunan sarana masyarakat seperti jalan, mushola dan tempat umum lainnya, sehingga YPPSDM memperbaharui luasan lahan.
“YPPSDP memiliki 2 Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan pasar Jamaker, seluas 2,4 hektar, 3 HGB di areal Kampung Timur, seluas 9,8 hektar menjadi 6,9 hektar, dan 1 HGB di Jalan Tanjung seluas 40 x 90 meter” jelasnya.
Kepemilikan lahan tersebut dilengkapi dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 00074, Nomor 00075, Nomor 00076, Nomor 00077, Nomor 00078, Nomor 00079 atas nama YPPSDP yang terletak Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan.