Amirin yang merasa dikhianati oleh karyawan kepercayaannya melaporkan perkara ke Polisi karena pelaku tidak kunjung bisa menunjukan bukti uang hasil penjualan es batu, bahkan berdalih uang telah habis terpakai.
‘’Pengakuan JL uangnya dihabiskan untuk foya foya. Dia beli minuman keras dan dipakai bermain Judi Online (Judol),’’ terang Sunarwan.
Pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Nunukan tanpa perlawanan, Polisi juga menyita sejumlah alat bukti berupa 1 lembar nota pembelian air bersih, 1 unit Hp Redmi dan 1 buku catatan pembayaran es batu kristal.
“JL dikenakan Pasal 372 KUHP atau Pasal 374 KUH Pidana tentang penggelapan,’’ jelasnya.