NUNUKAN.LK – Polsek KSKP Tunon Taka Nunukan, menangkap dua pria pelaku mencuri 2 dus oli motor merk MPX 2 0,8 liter di gudang dealer Honda Nusantara Sakti, Jalan Tien Soeharto RT.15 Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan.
Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Sunarwan mengatakan, pelaku M (44) dan D (35) diamankan paksa oleh polisi atas dugaan pencurian oli motor yang terjadi Selasa 12 November 2025 di dealer Honda Nusantara Sakti.
“Dalam 2 dus itu terdapat 48 botol oli motor. Kedua pelaku mencuri dengan cara merusak jendela nako di gudang dealer,” kata Sunarwan, Selasa (18/11/2205).
Kronologi pencurian berawal dari korban Oktavianus (31) karyawan admin dealer Honda PT Nusantara Surya Sakti cabang Nunukan, selasa 11 November 2025 sekitar pukul 14:00 Wita melakukan pemeriksaan atau pengecekan barang-barang di gudang.
Saat itu Oktavianus bersama rekan-rekannya masih melihat keberadaan dus berisi oli motor tersimpan di gudang. Besok harinya pelapor sekitar pukul 13:00 Wita kembali melakukan pengecekan barang-barang di gudang.
“Pelapor pada pengecekan tanggal 12 November 2025 tidak menemukan 2 dus oli motor merk MPX 2 0,8 liter dalam gulang,” sebutnya.
Kaget atas hilangnya 2 dus oli motor, pelapor kemudian memeriksa jendela nako gudang yang ternyata terjadi kerusakan, dimana 2 lembar kaca nako sengaja dilepas oleh pelalu untuk memudahkan masuk ke gudang.
Atas saran rekan-rekannya, Oktavianus melaporkan perkara ke Polsek KSKP Tunon Taka Nunukan, yang kemudian ditindaklanjuti oleh unit KSKP dengan melakukan pemeriksaan lokasi kejadian dan meminta keterangan saksi.
“Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV disimpulkan kejadian pencurian sekitar pukul 03:15 Wita. Untuk pelakunya ada 2 orang,” tuturnya.
Berbekal rekaman CCTV itulah, Polisi melakukan profiling dan mencari keberadaan M di Jalan Ujang Dewa, Kecamatan Nunukan Selatan, sedangkan pelaku D ditemukan di Jalan Pattimura, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan.
Kedua pelaku mengakui telah mencuri 2 dus oli motor sebagaimana barang bukti 37 botol oli motor merk MPX 2.0.8 liter yang ditemukan Polisi di rumah pelaku jalan Tien Soeharto, Kecamatan Nunukan.
“Jumlah oli motor di curi 48 botol, tapi barang bukti ditemukan di rumah pelakun hanya 37 botol, sisanya tercecer di jalan sewaktu pelaku memuju rumah,” ucapnya.
Sunarwan menerangkan, dari pengakuan keduanya, M dan D terpaksa mencuri demi kebutuhan makan keluarganya sehari hari dan desakan untuk membeli kelengkapan seragam sekolah anak.
‘’Pengakuan mereka untuk makan sehari hari bersama keluarga dan membelikan baju sekolah anak. Olinya belum ada yang terjual,’’ imbuh Sunarwan.
Selain mengamankan kedua pelaku dan barang bukti 37 botol oli motor, Polisi menyita 2 lembar baju kaos warna hitam, 1 lembar celana pendek, 1 buah masker dan 1 buah topi, 2 lembar kaca nako dan 1 buah sepeda motor honda beat warna biru.
“Pelaku disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, ke 4e dan ke 5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” tutup Sumarwan.

