Kedua pelaku mengakui telah mencuri 2 dus oli motor sebagaimana barang bukti 37 botol oli motor merk MPX 2.0.8 liter yang ditemukan Polisi di rumah pelaku jalan Tien Soeharto, Kecamatan Nunukan.
“Jumlah oli motor di curi 48 botol, tapi barang bukti ditemukan di rumah pelakun hanya 37 botol, sisanya tercecer di jalan sewaktu pelaku memuju rumah,” ucapnya.
Sunarwan menerangkan, dari pengakuan keduanya, M dan D terpaksa mencuri demi kebutuhan makan keluarganya sehari hari dan desakan untuk membeli kelengkapan seragam sekolah anak.
‘’Pengakuan mereka untuk makan sehari hari bersama keluarga dan membelikan baju sekolah anak. Olinya belum ada yang terjual,’’ imbuh Sunarwan.
Selain mengamankan kedua pelaku dan barang bukti 37 botol oli motor, Polisi menyita 2 lembar baju kaos warna hitam, 1 lembar celana pendek, 1 buah masker dan 1 buah topi, 2 lembar kaca nako dan 1 buah sepeda motor honda beat warna biru.
“Pelaku disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, ke 4e dan ke 5e KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan,” tutup Sumarwan.



