NUNUKAN.LK – Satgas Penegakan Hukum Desk Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Direktorat PPA-PPO Bareskrim Polri menggagalkan pengiriman 82 orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak diberangkatkan ke Malaysia, melalui Kabupaten Nunukan.
“Para WNI ini diduga Calon Pekerja MIgran Indonesia (C-PMI) ilegal yang akan bekerja sebagai asisten rumah tangga dan buruh perkebunan sawit di Malaysia,” kata Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Dr. Nurul Azizah, S.I K., M.Si, Rabu (07/05/2025).
Pengungkapan kasus CPMI yang terindikasi sebagai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkat laporan masyarakat terkait dugaan pengiriman WNI secara ilegal ke Malaysia untuk di pekerjaan tanpa dokumen.
Berdasarkan penyelidikan dan Polisi, terdapat 19 orang penumpang Kapal Motor (KM) Thalia yang sandar pelabuhan Tunon Taka Nunukan, pada 05 Mei 2025 terindikasi sebagai PMI illegal dengan jumlah perkara 4 kasus.
“Ada 3 orang tersangka yang bertindak sebagai calo atau pengurus keberangkatan CPMI. Tersangka sudah diamankan di Polres Nunukan,” ujarnya.
Kemudian, pengungkapan perkara kembali dilakukan saat kedatangan kapal PT Pelni Bukit Siguntang di pelabuhan Tunon Taka Nunukan tanggal 06 Mei 2025. Dari perkara ini diamankan 63 orang CPMI dengan jumlah kasus 5 perkara.
“Jadi totol laporan dalam 2 kali penangkapan 9 perkara, jumlah tersangka 7 orang dan jumlah korban 82 orang,” jelasnya.
Brigjen Pol Nurul menjelaskan, modus operandi yang digunakan dalam mengirimkan PMI non-prosedural melalui pelabuhan-pelabuhan kecil di wilayah Nunukan, khususnya di perbatasan pulau Sebatik menuju Malaysia.
Adapun biaya dipungut oleh tersangka kepada korban dalam pengiriman CPMI ke wilayah Malaysia, sebesar Rp4,5 juta hingga Rp7,5 juta untuk yang sudah memiliki paspor maupun non paspor.
“Barang bukti yang berhasil kami diamankan masing-masing 14 paspor, 13 unit handphone, 13 tiket kapal, 2 surat cuti dari perusahaan di Malaysia dan 3 kartu vaksin dari klinik di Malaysia,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa para pelaku telah melakukan perekrutan dan pengiriman CPMi illegal ke sejumlah wilayah Malaysia melalui perbatasan pulau Sebatik sejak tahun 2023.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 Undang – Undang (UU) No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.
Tersangka juga dapat dikenakan Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman penjara 3 sampai 15 tahun dan Pasal 120 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman 5 sampai 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
“Maraknya kasus ini menunjukkan adanya keterkaitan kuat antara jaringan perekrut dalam negeri dengan pihak di luar negeri, yang menyebabkan PMI menjadi korban eksploitasi tanpa perlindungan hukum yang layak,” jelasnya.



