Cegah Pengiriman 82 Pekerja Migran di Nunukan, Bareskrim Polri Amankan 7 Tersangka

oleh -1,027 views
oleh
Pengungkapan kasus dugaan TPPO oleh Satgas Gakkum Bareskrim Polri terhadap 82 PMI ilegal di Nunukan

Dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa para pelaku telah melakukan perekrutan dan pengiriman CPMi illegal ke sejumlah wilayah Malaysia melalui perbatasan pulau Sebatik sejak tahun 2023.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 Undang – Undang (UU) No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.

Tersangka juga dapat dikenakan Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman penjara 3 sampai 15 tahun dan Pasal 120 ayat (2) UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman 5 sampai 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

“Maraknya kasus ini menunjukkan adanya keterkaitan kuat antara jaringan perekrut dalam negeri dengan pihak di luar negeri, yang menyebabkan PMI menjadi korban eksploitasi tanpa perlindungan hukum yang layak,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.