NUNUKAN.LK – Satgas Penegakan Hukum Desk Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Direktorat PPA-PPO Bareskrim Polri menggagalkan pengiriman 82 orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak diberangkatkan ke Malaysia, melalui Kabupaten Nunukan.
“Para WNI ini diduga Calon Pekerja MIgran Indonesia (C-PMI) ilegal yang akan bekerja sebagai asisten rumah tangga dan buruh perkebunan sawit di Malaysia,” kata Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol Dr. Nurul Azizah, S.I K., M.Si, Rabu (07/05/2025).
Pengungkapan kasus CPMI yang terindikasi sebagai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkat laporan masyarakat terkait dugaan pengiriman WNI secara ilegal ke Malaysia untuk di pekerjaan tanpa dokumen.
Berdasarkan penyelidikan dan Polisi, terdapat 19 orang penumpang Kapal Motor (KM) Thalia yang sandar pelabuhan Tunon Taka Nunukan, pada 05 Mei 2025 terindikasi sebagai PMI illegal dengan jumlah perkara 4 kasus.
“Ada 3 orang tersangka yang bertindak sebagai calo atau pengurus keberangkatan CPMI. Tersangka sudah diamankan di Polres Nunukan,” ujarnya.
Kemudian, pengungkapan perkara kembali dilakukan saat kedatangan kapal PT Pelni Bukit Siguntang di pelabuhan Tunon Taka Nunukan tanggal 06 Mei 2025. Dari perkara ini diamankan 63 orang CPMI dengan jumlah kasus 5 perkara.
“Jadi totol laporan dalam 2 kali penangkapan 9 perkara, jumlah tersangka 7 orang dan jumlah korban 82 orang,” jelasnya.