Cegah dan Tangani Kasus TPPO, Arpiah Sosialisasikan Perda Nomor 16 Tahun 2015

oleh -
oleh
Wakil ketua DPRD Nunukan, Arpiah melaksanakan sosialisasi Perda 16 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban kasus TPPO

Tidak sedikit deportan bekerja tanpa dokumen resmi, tidak menerima gaji, bahkan mengalami kekerasan fisik dan non fisik. Hal paling menyedihkan lagi adalah pulang ke Indonesia dalam keadaan gangguan jiwa.

“Kita jangan tidak menutup mata terhadap indikasi praktik TPPO, kalau ada hal mencurigakan segera laporkan ke PPA Dinas Sosial dan Satreskrim Polres Nunukan

No More Posts Available.

No more pages to load.