“Surat edaran berlaku sejak 2 hari sebelum Ramadan sampai 2 hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1447 H/ 2026 M,” tuturnya.
Pelanggaran terhadap Surat Edaran dapat dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan izin usaha, penutupan kegiatan usaha dan atau sanksi pidana sebagaimana Pasal 10, Pasal 19 dan Pasal 21 Perda Nunukan Nomor 06 tahun 2010 tentang Izin Usaha, Rekreasi dan Hiburan Umum, dan Pasal 16 serta Pasal 17 Perda Nunukan Nomor 11 tahun 2007 tentang Ketertiban Sosial.
Kepada pengurus masjid dan mushola di minta dapat mematuhi Surat Edaran dari Kementerian Agama Nunukan, Nomor SE 05 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushalla.
“Apabila masyarakat melihat dan mengetahui adanya pelanggaran terhadap Surat Edaran dapat kiranya menghubungi Satpol PP Kabupaten Nunukan,” bebernya.



