“Remisi Dasawarsa berlaku bagi semua narapidana dan anak yang putusan pidananya tanggal 17 Agustus 2025 telah kekuatan hukum tetap dan telah dieksekusi,” jelasnya.
Narapidana penerima remisi dasawarsa diharapkan dapat memberikan motivasi kepada warga binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kedisiplinan, dan berpartisipasi aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas.
Hal ini merupakan langkah nyata negara dalam proses pemulihan dan reintegrasi sosial bagi warga binaan yakni, memberikan kesempatan untuk kembali berkontribusi positif bagi masyarakat.
“Lapas Nunukan selalu mengupayakan semua narapidana berkelakuan baik dan aktif mengikuti kegiatan untuk mendapatkan pengurangan hukuman dari pemerintah,” ungkapnya.


