Bupati Nunukan Serahkan Remisi Umum dan Dasawarsa kepada Narapidana

oleh -388 views
oleh
Bupati Nunukan H. Irwan Sabri didampingi Kalapas Nunukan, Puang Dirham menyerahkan surat remisi kepada salah satu narapidana

Selain remisi RU I dan RU II, Lapas Nunukan bertepatan HUT ke 80 RI tahun 2025 mengusulkan pemberian remisi istimewa asta dasawarsa I dan II kepada narapidana yang telah memenuhi syarat yang jumlahnya sebanyak 1.048 orang.

Seluruh warga binaan yang diusulkan mendapatkan remisi telah memenuhi syarat administratif dan substantif seperti tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir dan menjalani masa pidana minimal 6 bulan berkelakuan baik serta dan aktif mengikuti kegiatan pembinaan.

“Remisi Dasawarsa berlaku bagi semua narapidana dan anak yang putusan pidananya tanggal 17 Agustus 2025 telah kekuatan hukum tetap dan telah dieksekusi,” jelasnya.

Narapidana penerima remisi dasawarsa diharapkan dapat memberikan motivasi kepada warga binaan untuk terus memperbaiki diri, meningkatkan kedisiplinan, dan berpartisipasi aktif dalam program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas.

Hal ini merupakan langkah nyata negara dalam proses pemulihan dan reintegrasi sosial bagi warga binaan yakni, memberikan kesempatan untuk kembali berkontribusi positif bagi masyarakat.

“Lapas Nunukan selalu mengupayakan semua narapidana berkelakuan baik dan aktif mengikuti kegiatan untuk mendapatkan pengurangan hukuman dari pemerintah,” ungkapnya.

 

No More Posts Available.

No more pages to load.