Bupati Nunukan Sampaikan Nota Keuangan Raperda APBD – P 2026, Pendapatan Rp1,769 Triliun

oleh -
oleh
Rapat paripurna DPRD Nunukan penyampaian nota keuangan Reperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026

NUNUKAN.LK – Pemerintah Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), menyampaikan nota keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Reperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD Nunukan,

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Nunukan, Hj. Rahma Leppa didampingi Wakil Ketua I DPRD Nunukan, Arpiah dihadiri Bupati Nunukan, H. Irwan Sabri, dan sejumlah perwakilan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Rabu (16/09/2026).

Dalam penyampaian nota keuangannya, Irwan Sabri mengatakan penyesuaian rancangan perubahan APBD dilakukan dengan mempertimbangan kondisi fiscal darah dan dinamika kebijakan Transfer ke Daerah (TKD).

“TKD pemerintah pusat menekankan efektivitas, efisiensi, berbasis kinerja, serta keselarasan dengan prioritas pembangunan nasional dan daerah,” kata Irwan.

Penyesuaian tersebut mencakup pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah sebagai upaya menjaga kesinambungan fiskal, serta memastikan postur anggaran lebih realistis sesuai kemampuan keuangan daerah.

KUA – PPAS perubahan yang telah disepakati menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD dan selanjutnya menjadi bahan penyusunan Raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2026.

“Arah pembangunan Kabupaten Nunukan diselaraskan dengan kebijakan pembangunan nasional dan Provinsi Kaltara, yang memprioritas pada penguatan sektor pertanian, pembangunan, peningkatan infrastruktur dasar, peningkatan kualitas SDM, serta peningkatan akses dan kualitas pelayanan publik,” tuturnya.

Irwan menerangkan, proses penyusunan perubahan Raperda dipengaruhi oleh komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, termasuk yang berasal dari TKD.

Pendapatan daerah Kabupaten Nunukan sebelum perubahan sebesar Rp1.830 triliun dan setelah perubahan menjadi Rp1.769 triliun atau berkurang Rp61,1 miliar.

Pendapatan asli daerah sebelum perubahan Rp165 miliar dan setelah perubahan menjadi Rp117 miliar atau berkurang Rp48.,3 miliar. Pendapatan transfer sebelum perubahan Rp1.651.9 triliun dan setelah perubahan sebesar Rp1.640,5 triliun atau berkurang Rp11.3 miliar.

Lain-Lain pendapatan daerah yang sah sebelum perubahan sebesar Rp13.175.657.705 setelah perubahan Rp11.802.885.908, berkurang Rp1.372.771.797. Belanja daerah sebelum perubahan Rp2.056 triliun dan setelah perubahan Rp1.979 triliun atau berkurang Rp 77,1 miliar.

Belanja operasi sebelum perubahan Rp1.288 miliar setelah perubahan menjadi Rp1.349 miliar bertambah Rp61,1 miliar. Belanja modal sebelum perubahan Rp511 miliar setelah perubahan menjadi Rp 417 miliar berkurang Rp93,8 miliar.

No More Posts Available.

No more pages to load.