NUNUKAN.LK – Bupati Nunukan, Kalimantan Utara, H. Irwan Sabri bersama unsur Forkopimda menghadiri launching program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2025 dan penandatanganan MoU kerjasama dengan Bankaltimtara.
“Intervensi program RTLH dari Pemerintah Nunukan menggunakan APBD Nunukan tahun 2025 dengan nilai Rp 5 miliar,” kata Irwan Sabri, Sabtu (26/04/2025).
Jumlah Kepala Keluarga penerima program RTLH Nunukan dibagi dalam 2 tahap yakni, tahap pertama sebanyak 30 unit di triwulan ke II dan tahap kedua dilaksanakan di triwulan III dan IV sebanyak 170 unit rumah.
Tiap bangunan rumah mendapatkan anggaran perbaikan atau renovasi Rp 25.000.000 dengan rincian, Rp 21,500.000 untuk material bangunan, sedangkan Rp 3.5.000.000 untuk upah tukang bangunan.
“Jangka waktu pelaksanaan tahap pertama dimulai dari 26 April sampai 30 Juni, adapun tahap II dimulai hari ini juga sampai 30 November 2025,” sebutnya.
Syarat penerima bantuan RTLH adalah warga yang berdomisili wilayah di Kabupaten Nunukan, dibuktikan keberadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kemudian masuk kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Dasar pelaksanaan program RTLH mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2025 tentang APBD tahun 2025 dan DPA Dinas Perumahan dan Kawasan (Perkim) Nunukan nomor : A1/1/04/2/002/001/2025).
Bismillah semoga mama saya dapat bantuan nya amin