NUNUKAN.LK – Bupati Nunukan H. Irwan Sabri memberikan tanggapan atas pandangan umum fraksi – fraksi DPRD Nunukan, terhadap usulan Reperda perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Terhadap pandangan fraksi partai Hanura, Irwan mengatakan perubahan regulasi pajak dan retribusi akan mempertimbangkan karakteristik wilayah, asas keadilan, dan pemerataan beban pajak agar tiap wilayah tidak dirugikan oleh kebijakan baru.
“Pemerintah akan memastikan pengelolaan keuangan yang bersumber dari pajak dan retribusi dilakukan secara transparan dan akuntabel,” kata Irwan, Rabu (02/07/2025).
Terkait usulan klasifikasi tarif berdasarkan jenis usaha dan kapasitas konsumen, Pemerintah telah merumuskan kebijakan yang proporsional. Infrastruktur jalan dan jembatan tetap menjadi prioritas pembangunan.
“Penguatan regulasi Perda ini dipastikan tidak membebani masyarakat kecil. Pemkab Nunukan juga akan lebih meningkatkan sosialisasi Perda ke masyarakat,” ucapnya.
Menanggapi pandangan fraksi PKS, Irwan menuturkan pemerintah berkomitmen menjaga fasilitas publik, mencegah pungli, dan melakukan evaluasi berkala terhadap kebijakan pajak, serta merevitalisasi dermaga tradisional dan peningkatan fasilitas pelabuhan secara bertahap.
Pernyataan yang sama disampaikan dalam menanggapi pandangan fraksi Demokrat, terhadap usulan penyesuaian tarif tarif retribusi pasar, jasa kepelabuhanan, parkir, kesehatan, dan lainnya
“Pemerintah akan mengatur secara proporsional pengelolaan parkir di dermaga tradisional dengan melakukan studi teknis oleh OPD terkait,” bebernya.
Pemerintah menyambut baik dorongan usulan fraksi Nasdem terhadap transformasi digital dalam sistem perpajakan. Sistem baru ini akan meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kepatuhan wajib pajak terhadap tanah.
Dalam persoalan ini pula, pemerintah meminta peran aktif masyarakat dalam pelaporan dan pembayaran pajak secara mandiri, sedangkan usulan pemutihan pajak kendaraan sebaiknya lebih dulu berkoordinasi ke Provinsi Kalimantan Utara.