Bupati Nunukan Instruksikan ASN Jadi Pelopor Pembayaran Pajak/Retribusi Non Tunai Melalui QRIS

oleh -
oleh
Bupati Nunukan Irwan Sabri dan Wakil Bupati Nunukan Hermanus, memperlihatkan bukti pembayaran pajak melalui aplikasi QRIS di handphone

NUNUKAN.LK – Bupati Nunukan, Kalimantan Utara, Irwan Sabri menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun PPPK penuh waktu dan paruh waktu menjadi pelopor pembayaran pajak/retribusi daerah secara non tunai melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Instruksi itu disampaikan Irwan usai menandatangani Surat Keputusan (SK) Bupati Nunukan tentang penetapan transaksi elektronik melalui QRIS sebagai bagian dari upaya percepatan dan perluasan digitalisasi transaksi pemerintah daerah.

“ASN diharapkan menjadi contoh nyata dalam membangun kebiasaan transaksi nontunai, sekaligus mendukung tata kelola keuangan yang lebih efektif, transparan, dan akuntabel,” kata Irwan, Rabu (28/10/2026).

Penerapan transaksi digital yang sebelumnya sebatas dilingkungan pemerintahan diperluas hingga masyarakat umum. ASN juga harus berada di garis depan dalam membangun budaya transaksi digital.

Penggunaan QRIS bukan sekadar perubahan metode pembayaran dari tunai menjadi non tunai. Langkah ini menjadi bagian dari transformasi pelayanan publik untuk mempermudah masyarakat memenuhi kewajiban pembayaran pajak/retribusi

“Masyarakat tidak lagi selalu menyiapkan uang tunai. Sistem ini juga berpotensi meningkatkan ketertiban administrasi, memudahkan pencatatan transaksi serta memperkuat pengawasan terhadap penerimaan retribusi daerah”ujarnya.

Dengan pencatatan transaksi yang lebih tertata, pemerintah daerah diharapkan dapat meminimalkan risiko kesalahan pencatatan dan kebocoran penerimaan, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan.

Sebagai bentuk komitmen terhadap kebijakan, Bupati Nunukan bersama Wakil Bupati Nunukan melakukan pembayaran retribusi persampahan dan parkir kendaraan secara elektronik menggunakan QRIS.

Sementara itu, Pj. Sekretaris Daerah Nunukan, Raden Iwan Kurniawan, menjelaskan penerapan QRIS merupakan bagian dari upaya percepatan digitalisasi melalui Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) yang diketuai Bupati Nunukan dengan Kepala Bappeda sebagai ketua harian.

Saat ini penerapan pembayaran elektronik mulai diarahkan pada tiga jenis retribusi, yakni retribusi pelayanan persampahan atau kebersihan, retribusi parkir kendaraan roda empat, dan retribusi parkir kendaraan roda dua.

“Kami berharap ASN dapat menjadi contoh dalam penerapan kebijakan ini. Ketika aparatur sudah menerapkannya, masyarakat akan lebih mudah diajak untuk beralih ke transaksi digital,” bebernya.

Perluasan pembayaran nontunai diharapkan dapat meningkatkan ketertiban pemungutan retribusi serta membantu mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penerimaan yang dikelola secara tertib dapat mendukung pembiayaan pembangunan dan peningkatan pelayanan public.

“Kebijakan digitalisasi tidak berhenti pada penerbitan keputusan, tetapi benar-benar diterapkan dalam aktivitas pembayaran sehari-hari,” terangnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.