Bupati Nunukan Apresiasi Penempatan PIMPASA Imigrasi di Empat Desa Rawan TPPO

oleh -
oleh
Bupati Nunukan Irwan Sabri, bersama Kepala Imigrasi Nunukan, Adrian Soetrisno dan Kajari Nunukan Burhanuddin memperlihatkan dokumen kerjasama program Pimpasa

NUNUKAN.LK – Kantor Imigrasi Nunukan, Kalimantan Utara, memperkenalkan program inovatif Direktorat Jenderal Imigrasi (Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan) yang menempatkan petugas imigrasi sebagai penghubung di tingkat desa atau kelurahan

Kepala Imigrasi Nunukan Adrian Soetrisno mengatakan, program inovatif Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) merupakan terobosan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam melakukan pengawasan dan penyebaran informasi ke masyarakat tentang keimigrasian.

“Pimpasa adalah program nasional yang dibentuk oleh kantor Imigrasi di seluruh wilayah Indonesia,” kata Adrian, Senin (21/09/2026).

Untuk wilayah Kabupaten Nunukan, Imigrasi Nunukan telah menyiapkan empat Pimpasa yang keberadaanya ditempatkan di Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan  Desa Aji Kuning, Pulau Sebatik, Desa Mansalong di Kecamatan Lumbis, dan Desa Long Midang di Kecamatan Krayan.

Wilayah penempatan Pimpasa tersebut memiliki askes kerentanan dalam pengiriman atau penyelundupan orang maupun barang secara ilegal karena memiliki akses cukup dekat dengan perbatasan Malaysia.

“Empat desa ini akan menjadi pelopor pembentukan Pimpasa, kedepan bukan tidak mungkin penempatan Pimpasa ditambah di desa-desa lainnya,” sebutnya.

Selain mengawasi penyelundupan orang dan barang secara ilegal, tugas Pimpasa dapat menjadi wadah bagi masyarakat dalam memperoleh sosialisasi dan informasi ataupun layanan tentang keimigrasian secara jelas.

Pegawai Imigrasi Nunukan yang ditugaskan sebagai Pimpasa akan menempati masing-masing pos berdekatan dengan desa – desa. Pimpasa sendiri hampir serupa dengan Babinsa maupun Bhabinkamtibmas.

“Disatuan Polisi ada Bhabinkamtibmas, di TNI aja juga Babinsa, di Imigrasi ada juga Pimpasa, tugas mereka hampir serupa membantu masyarakat di tingkat desa/kelurahan,” tuturnya.

Adrian menerangkan, munculnya kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) lebih dikarenakan kurang memahaminya seseorang dalam prosedur mencari kerja di luar negeri secara legal.

Dengan dibentuknya Pimpasa, masyarakat desa dan kelurahan secara tidak langsung akan mendapatkan informasi lengkap ketika hendak berangkat keluar negeri, sehingga aksi kejahatan TPPO dapat dihindari sejak awal.

“Petugas PIMPASA nantinya menjadi ujung tombak Imigrasi dalam pencegahan keluar masuk orang asing maupun tindak pidana illegal di wilayah perbatasan negara,” ucapnya.

Sementara itu, Bupati Nunukan, Irwan Sabri, yang hadir dalam penandatanganan dokumen kerjasama pembentukan Pimpasa di kantor Imigrasi Nunukan menyampaikan apresiasi tinggi atas terbentuknya empat Pimpasa di Nunukan.

No More Posts Available.

No more pages to load.