Kemudian, besaran tarif retribusi jasa usaha tidak mencantumkan struktur dan besaran tarif penyediaan tempat kegiatan usaha, penyediaan tempat pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan, penyediaan tempat penginapan atau pesanggrahan atau villa, pelayanan rumah pemotongan ternak.
Besaran Harga Satuan Prasarana Bangunan Gedung (HSPBG) agar disesuaikan dengan jenis prasarana, bangunan, dan satuan dan dicantumkan dalam tabel sesuai dengan ketentuan UU Nomor 1/2022, PP 35/2023, dan PP 16/2021.
“Beberapa substansi pengaturan dalam Perda 1 tahun 2024 perlu dipertimbangkan kembali terhadap nilai perolehan,” tuturnya.
Batas peredaran usaha yang dikecualikan dari PBJT atas usaha makanan dan/atau minuman sebesar Rp 12.000.000,00 per tahun dipandang kurang mendukung perkembangan UMKM.
Irwan juga menyampaikan penetapan tarif pelayanan pada retribusi jasa umum atas pelayanan kesehatan rawat inap, sebaiknya memperhatikan tingkat penggunaan jasa yang dijadikan dasar alokasi pada beban biaya.
Tarif atas pelayanan retribusi jasa umum kesehatan seyogyanya tidak dibedakan per kelas perawatan, kecuali untuk tarif sarana dan prasarana yang memang berbeda di setiap kelas perawatan,” bebernya.
Perubahan Perda pajak retribusi daerah dilakukan dalam jangka waktu 15 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan dari Kementerian Dalam oleh pemerintah daerah, dan apabila tidak dilakukan perubahan maka akan diberikan sanksi.