Bupati Irwan Sampaikan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi di Gedung DPRD Nunukan

oleh -1,059 views
oleh
Bupati Nunukan Irwan Sabri membacakan nota penjelasan perubahan Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah di rapat paripurna DPRD Nunukan

“Beberapa substansi pengaturan dalam Perda 1 tahun 2024 perlu dipertimbangkan kembali terhadap nilai perolehan,” tuturnya.

Batas peredaran usaha yang dikecualikan dari PBJT atas usaha makanan dan/atau minuman sebesar Rp 12.000.000,00 per tahun dipandang kurang mendukung perkembangan UMKM.

Irwan juga menyampaikan penetapan tarif pelayanan pada retribusi jasa umum atas pelayanan kesehatan rawat inap, sebaiknya memperhatikan tingkat penggunaan jasa yang dijadikan dasar alokasi pada beban biaya.

Tarif atas pelayanan retribusi jasa umum kesehatan seyogyanya tidak dibedakan per kelas perawatan, kecuali untuk tarif sarana dan prasarana yang memang berbeda di setiap kelas perawatan,” bebernya.

Perubahan Perda pajak retribusi daerah dilakukan dalam jangka waktu 15 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan dari Kementerian Dalam oleh pemerintah daerah, dan apabila tidak dilakukan perubahan maka akan diberikan sanksi.

“Penyesuaian ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pemungutan pajak dan retribusi daerah,” jelas irwan.

No More Posts Available.

No more pages to load.