NUNUKAN.LK – Ketua DPRD Nunukan Hj Rahma Leppa, memimpin rapat paripurna nota penjelasan pemerintah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) atas perubahan Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Dalam nota penjelasan, Irwan menerangkan Perda nomor 1 tahun 2024 menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah yang akan disampaikan kepada kementerian keuangan dan kementerian dalam negeri untuk dilakukan evaluasi.
“Evaluasi Perda Nomor 1 tahun 2024 Nunukan atas permintaan kementerian dalam negeri sebagaimana surat nomor : 900.1.13.1/2561/KEUD tertanggal 23 juni 2025,” kata Irwan, Senin (30/06/2025).
Adapun materi yang perlu dilakukan penyesuaian yaitu, Pasal 7 ayat (7) perihal ketentuan mengenai NJOP yang digunakan untuk perhitungan PBB-P2 pada ayat (5) dalam peraturan bupati, agar dihapus karena tidak diatur dalam UU 1/2022 dan PP 35/2023.
Perubahan terhadap retribusi pelayanan medico legal berupa surat keterangan dan pelayanan lain-lain berupa administrasi yang merupakan layanan administrasi yang dikecualikan dari objek retribusi jasa umum atas pelayanan kesehatan.
“Pelayanan pendidikan dan pelatihan seperti praktikum, magang, studi banding, dan penelitian bukan merupakan layanan, sehingga tidak termasuk objek retribusi jasa umum atas pelayanan kesehatan,” sebutnya.